Pengacara Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti

Jum'at, 09 Desember 2022 - 17:14 WIB
Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memaksakan keterangan saksi demi memperoleh fakta persidangan. Foto/MPI
JAKARTA - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin , Junaedi Saibih mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memaksakan keterangan saksi demi memperoleh fakta persidangan. Hal itu disebut terjadi saat sidang perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 8 Desember 2022.

Saat itu, sempat terjadi debat panas antara JPU dengan pengacara terdakwa perihal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari kliennya. Menurut Junaedi, momen tersebut dimulai saat jaksa melontarkan pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yakni mengatakan 'oke CCTV dari penekanan Si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.'

"Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR (Arif Rachman, red)," kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).





Junaedi menjelaskan, saat itu saksi Seno selaku Ketua RT Kompleks Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik berhalangan hadir. Sementara, Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri memberikan kesaksiannya bahwa mendapatkan perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto.

"Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukkan di persidangan," imbuhnya.

Junaedi menegaskan, saksi Ariyanto berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya. Sementara dalam persidangan, jaksa malah mengeluarkan kardus DVR CCTV tanpa terbungkus kantong plastik.

"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada," kata Junaedi.

Meski dipertanyakan hakim, jaksa kemudian tetap melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait bentuk dari barang bukti terbungkus plastik tersebut. "Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, 'saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat'," ucap Junaedi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More