Kuasa Hukum Farid Okbah Kecewa Tak Bertemu Saksi, LPSK: Mereka Telat

Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB
"Padahal sudah ada keputusan hakim untuk bertemu langsung bukan Zoom, dan yang kami pahami dari putusan hakim di PN Jakarta Tkmur itu kita diberi akses untuk bertanya walaupun nanti dititipkan ke majelis hakim," tutur Ricky saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Dalam kasusnya,Farid didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror

Farid Okbah dijerat dengan Pasal15 Jo Pasal 7 dan Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 13 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021.ia dan almarhum Ahmad Zain Annajah masuk jajaran Dewan Syariah di Yayasan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf (LAZ ABA). Yayasan milik Jamaah Islamiyah ini bertugas melakukan penggalangan dana.

Selain Yayasan LAZ ABA, para terdakwa juga merupakan pengurus di Yayasan Madina yang juga didirikan Jamaah Islamiyah. Farid Ahmad Okbah menjabat sebagai Dewan Syariah Yayasan Madina, Ahmad Zain Annajah sebagai pembina dan Anung Alhamat sebagai pengawas yayasan. Dia juga pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi JI.

Farid Okbah juga pendiri dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Dia pernah pula menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi sementara Ahmad Zain Annajah pernah menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More