Kuasa Hukum Farid Okbah Kecewa Tak Bertemu Saksi, LPSK: Mereka Telat

Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB
loading...
Kuasa Hukum Farid Okbah...
LPSK menyebut tim kuasa hukum Farid Okbah datang terlambat sehingga tak bisa melihat saksi sebelum sidang. Foto/setkabb.go.id
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara ihwal kekecewan tim kuasa hukum Ustaz Farid Ahmad Okbah gara-gara tak bisa bertemu sebelum persidangan. Padahal, mereka ingin menanyakan substansi materi dari para saksi.

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova Colly menjelaskan, tidak diberikan akses untuk melihat saksi lantaran tim penasihat hukum Farid Okbah terlambat. Lagi pula, ia mengatakan, JPU telah melihat dan meninjau langsung para saksi terbebas dari intimidasi.

"Sidang itu mulai kan jam 10.00 WIB. Tim penasihat hukum juga belum sampai, telat. Karena teman-teman Jaksa kami juga beri kesempatan untuk melihat bahwa betul ruangan LPSK itu dalam keadaan aman dan tidak ada ancaman, intimidasi di dalam ruang sidang," tutur Abdanev saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2022).



Abdanev juga menegaskan bahwa LPSK mematuhi dan mengikuti penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur. Majelis hakim, katanya, telah menetapkan bahwa keberadaan JPU dan tim penasihat hukum di LPSK hanya untuk memastikan ruang sidang saksi itu aman.

"Jadi hakim tidak memberikan kesempatan untuk hadir memantau selama persidangan dari dalam, dan juga menyampaikan pengacara itu harus pasif. Jadi kalau mau bertanya, silahkan datang ke ruang persidangan, karena sebenarnya ruang sidang itu di pengadilan. LPSK di sini hanya jadi jembatan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara online," terang Abdanev.

"Tadi kita sampaikan juga pengacara. Apapun itu LPSK kan hanya mengikuti perintah hakim. Jadi duduk di dalam mungkin menyaksikan mungkin memastikan agar saksinya enggak ada yang mengarahkan, intimidasi, atau enggak ada apa-apa. Nah siang tadi dibolehkan oleh hakim. Ya silahkan masuk cuma pasif," imbuhnya.

Diketahui, tim penasihat hukum Farid Okbah, terdakwa dugaan tindak pisana terorisme mendatangani Kantor LPSK pada Senin (26/9/2022). Kedatangan mereka guna menemui para saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Farid di PN Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa Hukum Farid Okbah, Ricky Fattamazaya mengaku tak dapat menemui seluruh para saksi yang memberikam keterangan persidangan dari Kantor LPSK. Bahkan, ia tak dapat menanyakan substansi materi persidangan kepada para saksi.

"Padahal sudah ada keputusan hakim untuk bertemu langsung bukan Zoom, dan yang kami pahami dari putusan hakim di PN Jakarta Tkmur itu kita diberi akses untuk bertanya walaupun nanti dititipkan ke majelis hakim," tutur Ricky saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).



Dalam kasusnya,Farid didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror

Farid Okbah dijerat dengan Pasal15 Jo Pasal 7 dan Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 13 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021.ia dan almarhum Ahmad Zain Annajah masuk jajaran Dewan Syariah di Yayasan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf (LAZ ABA). Yayasan milik Jamaah Islamiyah ini bertugas melakukan penggalangan dana.

Selain Yayasan LAZ ABA, para terdakwa juga merupakan pengurus di Yayasan Madina yang juga didirikan Jamaah Islamiyah. Farid Ahmad Okbah menjabat sebagai Dewan Syariah Yayasan Madina, Ahmad Zain Annajah sebagai pembina dan Anung Alhamat sebagai pengawas yayasan. Dia juga pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi JI.

Farid Okbah juga pendiri dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Dia pernah pula menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi sementara Ahmad Zain Annajah pernah menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)