Hal Memberatkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:51 WIB
loading...
Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dalam pertimbangannya, memperkaya diri sendiri menjadi pertimbangan yang memberatkan.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara; perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persidangan; tidak mempersulit jalan persidangan; dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara; perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persidangan; tidak mempersulit jalan persidangan; dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Lihat Juga :