Hal Memberatkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:51 WIB
loading...
Hal Memberatkan Crazy...
Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dalam pertimbangannya, memperkaya diri sendiri menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara; perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persidangan; tidak mempersulit jalan persidangan; dan memiliki tanggungan keluarga.





Sebelumnya, Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.



Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
DPR Apresiasi Hasil...
DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis
Vonis Eks Dirut PT Timah...
Vonis Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis Menyakiti...
Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara
Vonis Crazy Rich PIK...
Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Tok! Vonis Harvey Moeis...
Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta
Kasus Lahan Rumah DP...
Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini
Profil Helena Lim, Crazy...
Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Rekomendasi
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Polda Jateng Siapkan Skema One Way di Tol Dalam Kota
33 Kota Pegunungan di...
33 Kota Pegunungan di Italia Kurang Penduduk, Beri Hibah Rp1,7 Miliar bagi Orang yang Pindah ke Sana
PT KAI Daop I: Pemudik...
PT KAI Daop I: Pemudik Meningkat, 38.063 Tiket Kereta Ludes Terjual di H-8 Lebaran
Berita Terkini
H-8 Lebaran, Volume...
H-8 Lebaran, Volume Lalu Lintas di Sejumlah Gerbang Tol Wilayah Trans Jawa Melonjak
8 menit yang lalu
DPR Soroti Pengelolaan...
DPR Soroti Pengelolaan PPKGBK: Kelola Aset Ratusan Triliun tapi Setoran ke Negara Kecil
17 menit yang lalu
ESG Bukan Sekadar Tren,...
ESG Bukan Sekadar Tren, tetapi Kebutuhan untuk Tetap Kompetitif
44 menit yang lalu
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
44 menit yang lalu
Baznas, Kemenag, dan...
Baznas, Kemenag, dan LAZ Perkuat Pendidikan melalui Program Beasiswa Zakat Indonesia
50 menit yang lalu
Pengembangan Kapal Induk...
Pengembangan Kapal Induk Otonom: Langkah Strategis Indonesia Jaga Kedaulatan Laut
3 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved