Kuasa Hukum Farid Okbah Kecewa Tak Bertemu Saksi, LPSK: Mereka Telat
Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara ihwal kekecewan tim kuasa hukum Ustaz Farid Ahmad Okbah gara-gara tak bisa bertemu sebelum persidangan. Padahal, mereka ingin menanyakan substansi materi dari para saksi.
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova Colly menjelaskan, tidak diberikan akses untuk melihat saksi lantaran tim penasihat hukum Farid Okbah terlambat. Lagi pula, ia mengatakan, JPU telah melihat dan meninjau langsung para saksi terbebas dari intimidasi.
"Sidang itu mulai kan jam 10.00 WIB. Tim penasihat hukum juga belum sampai, telat. Karena teman-teman Jaksa kami juga beri kesempatan untuk melihat bahwa betul ruangan LPSK itu dalam keadaan aman dan tidak ada ancaman, intimidasi di dalam ruang sidang," tutur Abdanev saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2022).
Abdanev juga menegaskan bahwa LPSK mematuhi dan mengikuti penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur. Majelis hakim, katanya, telah menetapkan bahwa keberadaan JPU dan tim penasihat hukum di LPSK hanya untuk memastikan ruang sidang saksi itu aman.
"Jadi hakim tidak memberikan kesempatan untuk hadir memantau selama persidangan dari dalam, dan juga menyampaikan pengacara itu harus pasif. Jadi kalau mau bertanya, silahkan datang ke ruang persidangan, karena sebenarnya ruang sidang itu di pengadilan. LPSK di sini hanya jadi jembatan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara online," terang Abdanev.
"Tadi kita sampaikan juga pengacara. Apapun itu LPSK kan hanya mengikuti perintah hakim. Jadi duduk di dalam mungkin menyaksikan mungkin memastikan agar saksinya enggak ada yang mengarahkan, intimidasi, atau enggak ada apa-apa. Nah siang tadi dibolehkan oleh hakim. Ya silahkan masuk cuma pasif," imbuhnya.
Diketahui, tim penasihat hukum Farid Okbah, terdakwa dugaan tindak pisana terorisme mendatangani Kantor LPSK pada Senin (26/9/2022). Kedatangan mereka guna menemui para saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Farid di PN Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa Hukum Farid Okbah, Ricky Fattamazaya mengaku tak dapat menemui seluruh para saksi yang memberikam keterangan persidangan dari Kantor LPSK. Bahkan, ia tak dapat menanyakan substansi materi persidangan kepada para saksi.
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova Colly menjelaskan, tidak diberikan akses untuk melihat saksi lantaran tim penasihat hukum Farid Okbah terlambat. Lagi pula, ia mengatakan, JPU telah melihat dan meninjau langsung para saksi terbebas dari intimidasi.
"Sidang itu mulai kan jam 10.00 WIB. Tim penasihat hukum juga belum sampai, telat. Karena teman-teman Jaksa kami juga beri kesempatan untuk melihat bahwa betul ruangan LPSK itu dalam keadaan aman dan tidak ada ancaman, intimidasi di dalam ruang sidang," tutur Abdanev saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2022).
Abdanev juga menegaskan bahwa LPSK mematuhi dan mengikuti penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur. Majelis hakim, katanya, telah menetapkan bahwa keberadaan JPU dan tim penasihat hukum di LPSK hanya untuk memastikan ruang sidang saksi itu aman.
"Jadi hakim tidak memberikan kesempatan untuk hadir memantau selama persidangan dari dalam, dan juga menyampaikan pengacara itu harus pasif. Jadi kalau mau bertanya, silahkan datang ke ruang persidangan, karena sebenarnya ruang sidang itu di pengadilan. LPSK di sini hanya jadi jembatan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara online," terang Abdanev.
"Tadi kita sampaikan juga pengacara. Apapun itu LPSK kan hanya mengikuti perintah hakim. Jadi duduk di dalam mungkin menyaksikan mungkin memastikan agar saksinya enggak ada yang mengarahkan, intimidasi, atau enggak ada apa-apa. Nah siang tadi dibolehkan oleh hakim. Ya silahkan masuk cuma pasif," imbuhnya.
Diketahui, tim penasihat hukum Farid Okbah, terdakwa dugaan tindak pisana terorisme mendatangani Kantor LPSK pada Senin (26/9/2022). Kedatangan mereka guna menemui para saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Farid di PN Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa Hukum Farid Okbah, Ricky Fattamazaya mengaku tak dapat menemui seluruh para saksi yang memberikam keterangan persidangan dari Kantor LPSK. Bahkan, ia tak dapat menanyakan substansi materi persidangan kepada para saksi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda