Kuasa Hukum Farid Okbah Kecewa Tak Bertemu Saksi, LPSK: Mereka Telat
Senin, 26 September 2022 - 21:02 WIB
LPSK menyebut tim kuasa hukum Farid Okbah datang terlambat sehingga tak bisa melihat saksi sebelum sidang. Foto/setkabb.go.id
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara ihwal kekecewan tim kuasa hukum Ustaz Farid Ahmad Okbah gara-gara tak bisa bertemu sebelum persidangan. Padahal, mereka ingin menanyakan substansi materi dari para saksi.
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova Colly menjelaskan, tidak diberikan akses untuk melihat saksi lantaran tim penasihat hukum Farid Okbah terlambat. Lagi pula, ia mengatakan, JPU telah melihat dan meninjau langsung para saksi terbebas dari intimidasi.
"Sidang itu mulai kan jam 10.00 WIB. Tim penasihat hukum juga belum sampai, telat. Karena teman-teman Jaksa kami juga beri kesempatan untuk melihat bahwa betul ruangan LPSK itu dalam keadaan aman dan tidak ada ancaman, intimidasi di dalam ruang sidang," tutur Abdanev saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2022).
Baca juga: 9 Napiter Jadi Saksi Terdakwa Kasus Pendanaan JI Farid Okbah
Abdanev juga menegaskan bahwa LPSK mematuhi dan mengikuti penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur. Majelis hakim, katanya, telah menetapkan bahwa keberadaan JPU dan tim penasihat hukum di LPSK hanya untuk memastikan ruang sidang saksi itu aman.
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova Colly menjelaskan, tidak diberikan akses untuk melihat saksi lantaran tim penasihat hukum Farid Okbah terlambat. Lagi pula, ia mengatakan, JPU telah melihat dan meninjau langsung para saksi terbebas dari intimidasi.
"Sidang itu mulai kan jam 10.00 WIB. Tim penasihat hukum juga belum sampai, telat. Karena teman-teman Jaksa kami juga beri kesempatan untuk melihat bahwa betul ruangan LPSK itu dalam keadaan aman dan tidak ada ancaman, intimidasi di dalam ruang sidang," tutur Abdanev saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2022).
Baca juga: 9 Napiter Jadi Saksi Terdakwa Kasus Pendanaan JI Farid Okbah
Abdanev juga menegaskan bahwa LPSK mematuhi dan mengikuti penetapan majelis hakim PN Jakarta Timur. Majelis hakim, katanya, telah menetapkan bahwa keberadaan JPU dan tim penasihat hukum di LPSK hanya untuk memastikan ruang sidang saksi itu aman.
Lihat Juga :