PR Setelah Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 26 September 2022 - 10:41 WIB
Maka, memasuki dunia digital adalah memasuki wilayah publik yang luas di mana informasi tercatat dan tersebar secara luas tanpa batas batas geografis. Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kebutuhan setiap orang untuk mendapatkan privasi yang mencukupi.

Untuk itu, perlu ada edukasi ke berbagai kelompok masyarakat dan kelompok umur terkait bagaimana mengakses internet dengan sehat dan bagaimana melindungi privasi individu maupun kelompok masyarakat dalam lingkungan digital.

Menurut Masur (2020), pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat luas akan mempengaruhi dan menentukan praktek perlindungan data. Pengetahuan yang diperlukan mulai dari pengatahuan akan privasi dilapangan meliputi pemahaman bahwa pengumpulan data, analisis dan pertukaran memiliki potensi kepentingan ekonomi, praktik-praktik surveillance yang dilakukan oleh institusi publik maupun swasta, pemahaman teknis akan dinamika platform platform daring dan penegtahuan akan regulasi perlindungan data.

Kemampuan dalam melakukan refleksi akan keperluan merumuskan privasi ketika berinteraksi dalam platform daring juga sangat diperlukan. Selanjutnya, keterampilan teknis untuk mengatur dan memanfaatkan secara optimal peralatan perlindungan data dalam sebuah aplikasi digital.

Akhirnya, kemampuan berpikir kritis untuk mengidentifikasi, dan mengkritisi struktur sosial, norma seta prajet individu dalam masyarakat yang berkorelasi dengan privasi berkontribusi erat dengan penerapan perlindungan data.

Meningkatkan Kesiapan Organisasi

Laporan yang disampaikan oleh BSSN kemungkinan besar disebabkan oleh rendahnya kesadaran akan perlindungan data dan kesiapan organisasi dalam menjalankan dan mengelolanya.

Seandainya sebuah organisasi mendapatkan informasi tentang anomali trafik, namun tidak tersedia sumberdaya yang memadai untuk meresponsnya, maka informasi tersebut akan dibiarkan saja. Untuk itu mengatasi hal tersebut diperlukan hal hal sebagai berikut;

Pertama, struktur yang berperan dalam perlindungan data. Pengembangan struktur organsasi atau divisi khusus perlindungan data yang berperan dalam mengembangkan kebijakan, protokol dan adopsi teknologi keamanan data wajib dimiliki oleh organisasi. Keberadaan divisi ini bertanggungjawab terhadap penerapan kebijakan, protokol internal dan pengelolaan teknologi yang diperlukan termasuk audit terhadap keamanan data.

Kedua, sumber daya manusia (SDM) yang bertanggungjawab terhadap perlindungan data. Keberadaan struktur tanpa tersedia sumberdaya manusia yang mumpuni akan percuma saja. Untuk itu perlu adanya sumber daya baik di level data protection manager dan data protection officer yang mumpuni dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More