337 Juta Data Pribadi Diduga Bocor, Anggota DPR Dorong Pemerintah Keluarkan Peraturan Darurat
Sabtu, 22 Juli 2023 - 12:17 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan darurat terkait adanya dugaan kebocoran 337 juta data pribadi warga Indonesia. Foto: MPI/Puteranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan darurat terkait adanya dugaan kebocoran 337 juta data pribadi warga Indonesia.
Hal itu disampaikan Sukamta dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Data Warga Siapa yang Jaga?' yang disiarkan secara daring, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: 337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor, Kemendagri: Tak Sama dengan Database Kependudukan
"Saya mendorong sembari menunggu berlaku UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), pemerintah keluarkan peraturan darurat yang berlaku sampai PDP diberlakukan," kata Sukamta.
Menurut Sukamta, hal itu diperlukan lantaran UU PDP baru berlaku pada tahun 2024. Dengan adanya peraturan darurat itu, Sukamta berharap lembaga pengelola bisa meningkatkan awareness atau kesadaran untuk melakukan perbaikan soal data.
"Karena selama ini lembaga ada data bocor, bocor lagi lebih gede lagi," kata Sukamta.
Baca Juga: Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Hal itu disampaikan Sukamta dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Data Warga Siapa yang Jaga?' yang disiarkan secara daring, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: 337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor, Kemendagri: Tak Sama dengan Database Kependudukan
"Saya mendorong sembari menunggu berlaku UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), pemerintah keluarkan peraturan darurat yang berlaku sampai PDP diberlakukan," kata Sukamta.
Menurut Sukamta, hal itu diperlukan lantaran UU PDP baru berlaku pada tahun 2024. Dengan adanya peraturan darurat itu, Sukamta berharap lembaga pengelola bisa meningkatkan awareness atau kesadaran untuk melakukan perbaikan soal data.
"Karena selama ini lembaga ada data bocor, bocor lagi lebih gede lagi," kata Sukamta.
Baca Juga: Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Lihat Juga :