3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Dakwaan Hari ini
Selasa, 24 Desember 2024 - 08:29 WIB
loading...
Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan mereka dalam tiga berkas terpisah, yakni Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Baca juga: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
"Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB-selesai, sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan dipegang oleh Penuntut Umum, Muhammad Fadil Paramajeng.
Ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan mereka dalam tiga berkas terpisah, yakni Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Baca juga: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
"Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB-selesai, sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan dipegang oleh Penuntut Umum, Muhammad Fadil Paramajeng.
Lihat Juga :