3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Dakwaan Hari ini

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:29 WIB
loading...
3 Hakim Pemutus Bebas...
Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan mereka dalam tiga berkas terpisah, yakni Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.





"Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB-selesai, sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan dipegang oleh Penuntut Umum, Muhammad Fadil Paramajeng.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga berkas dan tersangka oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara terpidana Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelaksananaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat 13 Desember 2024. Pelaksanaan tahap dua dilakukan atas nama tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M selaku oknum hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Harli, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus tersebut, tersangka ED, tersangka HH dan tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur.

"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)