Kebijakan Berbasis Data

Senin, 21 Agustus 2023 - 06:10 WIB
loading...
Kebijakan Berbasis Data
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

ILMU ekonomi lahir karena adanya kondisi kelangkaan (scarcity), yaitu suatu kondisi di mana kebutuhan masyarakat tidak terbatas namun sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan tersebut terbatas. Pada awalnya, konsep ekonomi yang berkembang adalah bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Pada tahun 1776, Adam Smith, seorang ekonom klasik, menyatakan bahwa dengan mengimplementasikan pasar bebas justru akan mendorong teralokasinya sumber daya dengan efektif dan efisien. Permintaan dan penawaran pasar adalah “tangan tak terlihat” (invisible hand) yang akan menstimulus pasar menunju kesetimbangannya. Prinsip ini menolak campur tangan pemerintah, karena justru akan mengganggu mekanisme pasar itu sendiri.

Faktanya, mekanisme pasar tidaklah selalu efektif dan efiesien. Hal ini karena informasi yang dibutuhkan konsumen dan supplier tidaklah selalu tersedia, sehingga adakalanya menimbulkan kelebihan atau kekurangan persediaan dalam pasar.

Informasi kebutuhan konsumen tidak selalu dapat ditangkap oleh supplier, begitupun sebaliknya. Selain itu, muncul kebutuhan masyarakat yang tidak bisa disediakan oleh pasar, seperti fasilitas-fasilitas publik.

Alhasil, Pada tahun 1930s, John Maynard Keynes, mengeluarkan gagasan tentang perlunya kebijakan intervensi pemerintah. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa Great Drepession yang membuat tingkat pengangguran luar bisa tinggi.

Gagasan yang dikeluarkan oleh Keynes merupakan pijakan yang menyadarkan para pelaku ekonomi terhadap pentingnya peranan pemerintah dalam perekonomian. Peranan pemerintah menjadi penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Oleh sebab itu, untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilisasi ekonomi maka peran dan fungsi negara multlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.

Maladministrasi dan Efektivitas Kebijakan
Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan pembangunan Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD 1945 dan juga Pancasila. Artinya, pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya mengacu tujuan dari sila ke-lima Pancasila yang menekankan pada prinsip keadilan sosial, serta secara eksplisit konstitusinya termaktub dalam pasal 27 dan 34 UUD 1945 yang mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Demi melaksanakan amanat rakyat serta mewujudkan tujuan berbangsa, maka pemerintah perlu memiliki arah untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial yang mengutamakan kemakmuran masyarakat.

Kebijakan merupakan salah satu alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan merupakan pedoman atau langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi dengan tujuan mencapai hasil yang diinginkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)