PR Setelah Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 26 September 2022 - 10:41 WIB
Stevanus Wisnu WIjaya. FOTO/DOK.KORAN SINDO
Stevanus Wisnu Wijaya

Direktur Riset dan Inovasi, Universitas Prasetiya Mulya

Anggota Dewan Pakar Institut Sosial Ekonomi Digital (ISED)

Kita wajib bersyukur dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena ini merupakan langkah maju dalam perlindungan data pribadi di tengah adopsi teknologi digital yang semakin kencang.



Mengutip riset yang diliris www.theamegroup.com, menunjukkan bahwa perlindungan data diperlukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis karena kebocoran data dapat berdampak signifikan terhadap reputasi bisnis, dan memiliki dampak finansial yang besar.

Namun pengesahan UU ini saja tidaklah cukup. Selain pendirian badan baru yang mengawasi perlindungan data, masih banyak pekerjaan rumah lain yang harus segera diselesaikan. Sebagaimana disampaikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), laporan anomali trafik yang mereka laporkan kepada institusi terkait tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Persentase institusi yang menindaklanjuti informasi dari BSSN juga sangatlah kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan organisasi dan sumberdaya pendukung dalam berbagai institusi publik dan swasta terkait dengan perlindungan data masih rendah. Untuk itu masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh semua pemangku kepentingan.

Peningkatan Literasi

Berkomunikasi dalam dunia digital mensyaratkan tata cara yang berbeda dengan dunia nyata. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa setiap konten yang diunggah dalam dunia digital dapat tersebar dengan cepat dan selamanya akan tercatat atau tidak dapat dihapus.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More