Covid-19 dan Kerawanan Pilkada 2020

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
Temuan di atas menunjukkan bahwa aspek non-elektoral menyumbang potensi bagi kerawanan penyelenggaraan pemilihan. Ini tidak terlepas dari situasi wabah yang memengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tahapan pemilihan yang sedang berlangsung. Sekaligus juga pada saat yang sama, dengan adanya wabah ini membatasi ruang-ruang interaksi di antara para pihak. Itu sebabnya, pendekatan mengalami perubahan dari pertemuan langsung menjadi tidak langsung melalui fasilitas jaringan internet. Karena itu, infrastruktur dan jaringan telekomunikasi menjadi sangat krusial dalam situasi seperti yang dihadapi hari ini.

Temuan ini sekaligus memberi pesan kepada pemangku kepentingan pemilihan, khususnya jajaran Bawaslu di daerah untuk merumuskan strategi pencegahan dan pengawasan yang lebih adaptif, tepat, dan kompatibel, dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Protokol dan Pemilihan Ideal

Pemilihan di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di tingkat masyarakat, jajak pendapat di sebuah media nasional menyebutkan selama tiga periode, yakni 24-25 Maret, 22-24 April, dan 4-5 Juni 2020 menegaskan, opini publik yang cenderung menginginkan pelaksanaan pemilihan dihindari tahun ini. Artinya, ada kekhawatiran yang kuat di kalangan masyarakat mengenai situasi Covid-19 tersebut.

Sementara itu, bagi penyelenggara pemilihan dan kontestan, tidak ada pilihan lain kecuali menyelenggarakan ajang tersebut. Ada beban tugas yang berlipat dan psikologi waswas menghantui penyelenggara pemilihan. Itu sebabnya, protokol kesehatan merupakan hal wajib untuk bisa menyelenggarakan pemilihan. Sebagaimana kaidah fiqh , bahwa "ma laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib ". Artinya, perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib. Jadi, kalau protokol kesehatan merupakan penyempurna aspek teknis yang hukumnya wajib, maka protokol kesehatan juga menjadi wajib hukumnya.

Implikasi dari penerapan protokol kesehatan kemudian menempel di seluruh tahapan, terutama yang membutuhkan kontak fisik dan perkumpulan massa dalam jumlah besar seperti saat kampanye. Nah , bagaimana menjamin idealitas pemilihan yang ada dalam standar internasional mengenai pemilu dan prinsip-prinsip pemilu nasional, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap bisa dilaksanakan. Di sisi lain, penerapan protokol tersebut menggeser pendekatan yang selama ini dilakukan secara manual ke pendekatan berbasis teknologi informasi yang mengandalkan jaringan telekomunikasi (internet).

Misalnya, tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan mulai 24 Juni ini mengharuskan petugas ketemu dengan pemilih yang sudah memberikan bukti dukungan. Termasuk saat pemutakhiran data pemilih nanti mulai 15 Juli 2020. Dalam tahapan kampanye yang mengharuskan interaksi langsung antara pemilih dengan kontestan yang bersaing. Demikian juga pada tahapan lainnya yang membatasi ruang interaksi, baik antara penyelenggara pemilihan dengan kontestan, antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, dan kontestan dengan pemilih. Penerapan protokol kesehatan prasyarat tambahan yang harus dipenuhi penyelenggara, baik jajaran KPU maupun Bawaslu.

Berangkat dari permasalahan tersebut, maka diperlukan tindak lanjut dan rekomendasi agar pemilihan bisa berjalan secara ideal berdasarkan standar internasional dan prinsip luber dan jurdil. Oleh karena itu, sejumlah hal perlu dilakukan stakeholders pemilihan, yaitu (1) memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih, (2) koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah, (3) memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serentak tahun 2020, (4) menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangnya dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan (5) menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Bersama Jaga Kualitas

Memang, tidak satu pun dari kita menghendaki wabah Covid-19 ini berlama-lama dan pelaksanaan pilkada juga dilakukan dalam situasi normal. Apa boleh dikata, semua pihak saat ini baiknya saling bahu membahu menyukseskan gelaran pilkada di tengah wabah yang akan menjadi pengalaman berharga bagi bangsa ini dalam menjalani proses berdemokrasi. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, maka profesionalitas jajaran KPU dalam melayani proses pemilihan serta pengawasan jajaran Bawaslu harus ditambah dari hanya profesional dengan penerapan protokol kesehatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More