Covid-19 dan Kerawanan Pilkada 2020

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
Muhammad Afifuddin
M. Afifuddin

Anggota Bawaslu RI



TAHAPANpenyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2020 yang sempat terhenti pada Maret lalu, kini bisa dilanjutkan. Hal tersebut dipastikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Mei 2020, yang menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dengan memenuhi beberapa prasyarat penyelenggaraan di saat wabah, seperti penyediaan alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya.

Opsi melanjutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di samping harus memastikan aspek teknis yang berkaitan dengan pemilihan, Bawaslu juga harus mengontrol aspek protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi standar keselamatan bagi penyelenggara pemilihan. Aspek teknis, yaitu segala hal berkaitan dengan tata kelola pemilihan yang secara kategori dapat dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu pre election period, election periode, dan post election period . Misalnya, pada periode awal, yaitu penyusunan kerangka hukum, jadwal, anggaran, sosialisasi, dan pendataan pemilih. Ada pun periode pemilihan, yaitu pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan calon terpilih. Sementara itu, periode post election, yaitu evaluasi dan penyusunan rekomendasi.

Pada suasana pilkada di saat wabah seperti sekarang ini, aspek kesehatan atau mengantisipasi penyelenggara dan pemilih tak terpapar virus Covid-19 menjadi tugas tambahan yang harus dipastikan sebagai konsekuensi atas kebijakan menyelenggarakan pemilihan. Aspek ini berkaitan dengan ketaatan penyelenggara dan para pihak yang terlibat dalam pemilihan terhadap protokol kesehatan sebagai standar keselamatan.

Kerawanan Non Electoral
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!