Covid-19 dan Kerawanan Pilkada 2020

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
Muhammad Afifuddin
M. Afifuddin

Anggota Bawaslu RI

TAHAPANpenyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2020 yang sempat terhenti pada Maret lalu, kini bisa dilanjutkan. Hal tersebut dipastikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Mei 2020, yang menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dengan memenuhi beberapa prasyarat penyelenggaraan di saat wabah, seperti penyediaan alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya.

Opsi melanjutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah. Di samping harus memastikan aspek teknis yang berkaitan dengan pemilihan, Bawaslu juga harus mengontrol aspek protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi standar keselamatan bagi penyelenggara pemilihan. Aspek teknis, yaitu segala hal berkaitan dengan tata kelola pemilihan yang secara kategori dapat dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu pre election period, election periode, dan post election period . Misalnya, pada periode awal, yaitu penyusunan kerangka hukum, jadwal, anggaran, sosialisasi, dan pendataan pemilih. Ada pun periode pemilihan, yaitu pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan calon terpilih. Sementara itu, periode post election, yaitu evaluasi dan penyusunan rekomendasi.

Pada suasana pilkada di saat wabah seperti sekarang ini, aspek kesehatan atau mengantisipasi penyelenggara dan pemilih tak terpapar virus Covid-19 menjadi tugas tambahan yang harus dipastikan sebagai konsekuensi atas kebijakan menyelenggarakan pemilihan. Aspek ini berkaitan dengan ketaatan penyelenggara dan para pihak yang terlibat dalam pemilihan terhadap protokol kesehatan sebagai standar keselamatan.



Kerawanan Non Electoral

Bawaslu pada 23 Juni 2020 telah meluncurkan update Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2020. Penyusunan update IKP dilakukan sebagai upaya pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan dalam periode Januari hingga Juni 2020. Selain memotret aspek teknis pemilihan seperti yang selama ini dilakukan Bawaslu, update IKP ini berusaha memotret aspek non electoral , yaitu terkait dengan wabah Covid-19 dan ketersediaan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi. Kerawanan yang dipetakan adalah kerawanan dalam masa tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih. Adapun kerawanan tahapan lainnya akan diperbarui ketika tahapan dimaksud mau dimulai.

Ada pun parameter yang diukur dalam kaitan dengan wabah Covid-19, yaitu dukungan anggaran alat pelindung diri, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan. Sementara parameter infrastruktur yang dipotret, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilihan.

Hasil update IKP 2020 menunjukkan bahwa terdapat 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam konteks wabah Covid-19, 146 kabupaten/kota rawan sedang, dan 88 kabupaten/kota rawan rendah. Sementara dari sisi infrastruktur terdapat 117 kabupaten/kota rawan tinggi dan 144 kabupaten/kota rawan sedang. Pada level provinsi, terhadap aspek Covid-19 ada tiga provinsi kategorinya rawan tinggi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara), dua rawan sedang (Sumatera Barat dan Kepulauan Riau), serta empat rawan rendah (Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi). Aspek infrastruktur, semua (sembilan) provinsi yang berpilkada termasuk dalam kategori rawan tinggi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More