Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:01 WIB
Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
2. Tingkatan
Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.
Baca juga : Kejaksaan Tegaskan Komitmen Amankan Pembangunan Strategis
4. Struktur Organisasi
Kejaksaan Tinggi ini memiliki struktur organisasi yang lebih sedikit. Hal ini karena Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelijen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.
Sementara Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
5. Cabang
Kejaksaan Negeri dapat memiliki cabang di berbagai wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang karena memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.
Untuk Kejaksaan Tinggi sendiri tidak memiliki cabang. Karena di bawahnya adalah Kejaksaan Negeri.
2. Tingkatan
Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.
Baca juga : Kejaksaan Tegaskan Komitmen Amankan Pembangunan Strategis
4. Struktur Organisasi
Kejaksaan Tinggi ini memiliki struktur organisasi yang lebih sedikit. Hal ini karena Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelijen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.
Sementara Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
5. Cabang
Kejaksaan Negeri dapat memiliki cabang di berbagai wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang karena memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.
Untuk Kejaksaan Tinggi sendiri tidak memiliki cabang. Karena di bawahnya adalah Kejaksaan Negeri.
tulis komentar anda