Mahfud MD Sebut Rule by Law Tumbuh Jadi Penyakit dalam Sistem Hukum Nasional
loading...

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyinggung salah satu penyakit yang ada dalam sistem hukum nasional saat ini yaitu rule by law. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyinggung salah satu penyakit yang ada dalam sistem hukum nasional . Hal ini diungkap ketika dirinya menjadi pembicara utama di Sekolah Partai PDIP.
"Di dalam penyakit kita, di dalam penyakit itu sekarang saudara, sekarang ini Indonesia terjadi pergeseran dari rules of law ke arah rule by law," ujar Mahfud dalam paparannya di Aula Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Investor Asing Belum Masuk IKN, Mahfud MD: Perlu Jelas Deadline, Entah Sampai Kapan?
Mahfud menjelaskan, rule of law merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum. Sebaliknya, rule by law prinsip hukum yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat-pejabat pemerintah itu sendiri.
"Kalau nggak ada hukumnya, diatur hukumnya ada. 'Saya ingin ini, nggak ada hukumnya Pak, buat'. 'Sudah ada Pak aturannya tapi nggak ini, batalkan, revisi'. Itulah rule by law," jelasnya.
"Di dalam penyakit kita, di dalam penyakit itu sekarang saudara, sekarang ini Indonesia terjadi pergeseran dari rules of law ke arah rule by law," ujar Mahfud dalam paparannya di Aula Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Investor Asing Belum Masuk IKN, Mahfud MD: Perlu Jelas Deadline, Entah Sampai Kapan?
Mahfud menjelaskan, rule of law merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum. Sebaliknya, rule by law prinsip hukum yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat-pejabat pemerintah itu sendiri.
"Kalau nggak ada hukumnya, diatur hukumnya ada. 'Saya ingin ini, nggak ada hukumnya Pak, buat'. 'Sudah ada Pak aturannya tapi nggak ini, batalkan, revisi'. Itulah rule by law," jelasnya.
Lihat Juga :