Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU Polri banyak menuai kontroversi dari para aktivis dan praktisi hukum. Sementara, pihak Istana mengaku sedang melakukan telaah atas draf UU tersebut sebelum diajukan ke DPR.
Revisi UU Polri dan UU TNI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 Mei 2024. “RUU terkait sudah diterima Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih dalam proses penelaahan untuk proses selanjutnya,” kata Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengatakan di negara demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang memiliki kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan dari rakyat. Superbody adalah memiliki kewenangan ekstra dibanding lembaga negara lain.
Menanggapi itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama pada Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.
“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Marwan, Minggu (23/6/2024).
Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, turunan dari UUD 1945 adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Sementara untuk mengatasi terorisme dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.
“UU TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, di mana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri dalam UU itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Revisi UU Polri dan UU TNI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 Mei 2024. “RUU terkait sudah diterima Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih dalam proses penelaahan untuk proses selanjutnya,” kata Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengatakan di negara demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang memiliki kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan dari rakyat. Superbody adalah memiliki kewenangan ekstra dibanding lembaga negara lain.
Menanggapi itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama pada Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.
“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Marwan, Minggu (23/6/2024).
Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, turunan dari UUD 1945 adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Sementara untuk mengatasi terorisme dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.
“UU TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, di mana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri dalam UU itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tegasnya.