Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:57 WIB
loading...
Revisi UU Polri Bikin...
Revisi UU Polri banyak menuai kontroversi dari para aktivis dan praktisi hukum, salah satunya Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Revisi UU Polri banyak menuai kontroversi dari para aktivis dan praktisi hukum. Sementara, pihak Istana mengaku sedang melakukan telaah atas draf UU tersebut sebelum diajukan ke DPR.

Revisi UU Polri dan UU TNI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 Mei 2024. “RUU terkait sudah diterima Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Saat ini masih dalam proses penelaahan untuk proses selanjutnya,” kata Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengatakan di negara demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang memiliki kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan dari rakyat. Superbody adalah memiliki kewenangan ekstra dibanding lembaga negara lain.

Menanggapi itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama pada Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.

“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Marwan, Minggu (23/6/2024).

Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, turunan dari UUD 1945 adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Sementara untuk mengatasi terorisme dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

“UU TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, di mana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri dalam UU itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Komjen Polisi Bergelar...
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
4 Brigjen Pol Dipromosikan...
4 Brigjen Pol Dipromosikan Jadi Direktur di Internal Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
Angka Kecelakaan Turun...
Angka Kecelakaan Turun selama Mudik Lebaran, Adies Kadir Apresiasi Polri hingga Kemenhub
Muruah Hukum
Muruah Hukum
9 Brigjen Pol Baru yang...
9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
Rekomendasi
Performa Timnas Indonesia...
Performa Timnas Indonesia U-17 di Babak Grup Piala Asia U-17 2025: Garuda Sempurna!
Bundling iPhone 16 Telkomsel:...
Bundling iPhone 16 Telkomsel: Kuota Jumbo dan eSIM, Cicilan hingga 24 Bulan
Korban Pemerkosaan oleh...
Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Berita Terkini
Group 2 Kopassus Gelar...
Group 2 Kopassus Gelar Sertijab Komandan Batalyon 22 dan 23, Ini Sosoknya
19 menit yang lalu
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
48 menit yang lalu
Bertemu Presiden El-Sisi...
Bertemu Presiden El-Sisi di Istana Mesir, Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan
3 jam yang lalu
Kabar Baik! Menag Ungkap...
Kabar Baik! Menag Ungkap Arab Saudi Bersedia Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia
3 jam yang lalu
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
4 jam yang lalu
Kecam Dokter Pemerkosa...
Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran
4 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved