Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:01 WIB
loading...
Inilah Perbedaan Kejaksaan...
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan lembaga negara yang sama sama bergerak dalam bidang hukum. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan lembaga negara yang sama sama bergerak dalam bidang hukum . Tak sedikit yang mengetahui perbedaan kedua lembaga tersebut.

Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan disebut dengan lembaga Yudikatif bagian dari struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

Baca juga : Karpet Merah untuk Kejaksaan

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kejaksaan terbagi menjadi 3 yaitu :

- Kejaksaan Negeri
- Kejaksaan Tinggi
- Kejaksaan Agung

Lalu apa perbedaan Kejaksaan Negeri dan dan Kejaksaan Tinggi? berikut ulasannya seperti dilansir dari kejaksaan.go.id :

1. Wilayah

Kekuasaan Kejaksaan Negeri ada di bidang kehakiman atau lebih tepat pada penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kota Madya.

Karena itu kasus hukum yang ditangani sesuai dengan wilayah dimana dia berada. Misal, Adanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk Provinsi DKI Jakarta.

Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

2. Tingkatan

Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.

3. Tanggung Jawab

Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.

Baca juga : Kejaksaan Tegaskan Komitmen Amankan Pembangunan Strategis

4. Struktur Organisasi

Kejaksaan Tinggi ini memiliki struktur organisasi yang lebih sedikit. Hal ini karena Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat.

Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelijen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.

Sementara Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.

5. Cabang

Kejaksaan Negeri dapat memiliki cabang di berbagai wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang karena memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.

Untuk Kejaksaan Tinggi sendiri tidak memiliki cabang. Karena di bawahnya adalah Kejaksaan Negeri.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
Roberto Martinez: Tak...
Roberto Martinez: Tak Masuk Akal Tarik Ronaldo saat Portugal Butuh Gol
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved