Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan lembaga negara yang sama sama bergerak dalam bidang hukum . Tak sedikit yang mengetahui perbedaan kedua lembaga tersebut.
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan disebut dengan lembaga Yudikatif bagian dari struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Baca juga : Karpet Merah untuk Kejaksaan
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan terbagi menjadi 3 yaitu :
- Kejaksaan Negeri
- Kejaksaan Tinggi
- Kejaksaan Agung
Lalu apa perbedaan Kejaksaan Negeri dan dan Kejaksaan Tinggi? berikut ulasannya seperti dilansir dari kejaksaan.go.id :
1. Wilayah
Kekuasaan Kejaksaan Negeri ada di bidang kehakiman atau lebih tepat pada penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kota Madya.
Karena itu kasus hukum yang ditangani sesuai dengan wilayah dimana dia berada. Misal, Adanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk Provinsi DKI Jakarta.
Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
2. Tingkatan
Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.
Baca juga : Kejaksaan Tegaskan Komitmen Amankan Pembangunan Strategis
4. Struktur Organisasi
Kejaksaan Tinggi ini memiliki struktur organisasi yang lebih sedikit. Hal ini karena Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelijen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.
Sementara Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
5. Cabang
Kejaksaan Negeri dapat memiliki cabang di berbagai wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang karena memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.
Untuk Kejaksaan Tinggi sendiri tidak memiliki cabang. Karena di bawahnya adalah Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan disebut dengan lembaga Yudikatif bagian dari struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Baca juga : Karpet Merah untuk Kejaksaan
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan terbagi menjadi 3 yaitu :
- Kejaksaan Negeri
- Kejaksaan Tinggi
- Kejaksaan Agung
Lalu apa perbedaan Kejaksaan Negeri dan dan Kejaksaan Tinggi? berikut ulasannya seperti dilansir dari kejaksaan.go.id :
1. Wilayah
Kekuasaan Kejaksaan Negeri ada di bidang kehakiman atau lebih tepat pada penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kota Madya.
Karena itu kasus hukum yang ditangani sesuai dengan wilayah dimana dia berada. Misal, Adanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk Provinsi DKI Jakarta.
Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
2. Tingkatan
Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.
Baca juga : Kejaksaan Tegaskan Komitmen Amankan Pembangunan Strategis
4. Struktur Organisasi
Kejaksaan Tinggi ini memiliki struktur organisasi yang lebih sedikit. Hal ini karena Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelijen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.
Sementara Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
5. Cabang
Kejaksaan Negeri dapat memiliki cabang di berbagai wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang karena memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.
Untuk Kejaksaan Tinggi sendiri tidak memiliki cabang. Karena di bawahnya adalah Kejaksaan Negeri.
(bim)