Amnesty Indonesia Sebut Polri Institusi Paling Banyak Lakukan Penyiksaan di Indonesia

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:50 WIB
loading...
Amnesty Indonesia Sebut...
Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena memberikan keterangan usai diskusi peringatan Hari Anti Penyiksaan internasional bertajuk Penyiksaan: Asian Value? di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Rabu (26/6/2024). FOTO/
A A A
JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia menyatakan tren penyiksaan di Indonesia cenderung meningkat. Polri menjadi salah satu institusi paling banyak melakukan penyiksaan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena dalam diskusi peringatan Hari Anti Penyiksaan internasional bertajuk "Penyiksaan: Asian Value?" yang digelar di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Di antara jumlah kasus dan korban (penyiksaan), pelakunya sayangnya masih didominasi oleh Polri," ucap Wirya.



Menurut Wirya, tren penyiksaan di Indonesia secara umum cenderung naik, baik kasus maupun korbannya. Sejak Juli 2019, Amnesty mencatat terdapat sebanyak 226 korban penyiksaan di Indonesia.

Pada 2021-2022, Amnesty mencatat terdapat 15 kasus penyiksaan dengan 25 korban, dan 2022-2023 terdapat 16 kasus dengan 25 korban, sedangkan di 2023-2024 terdapat 30 kasus dengan 49 korban penyiksaan.

Wirya mengungkapkan, Polri menempati urutan pertama pelaku penyiksaan dengan angka 75%, sedangkan di posisi kedua ditempati TNI dengan 19%. Sementara itu, TNI-Polri sebanyak 5%, dan petugas lapas sebanyak 1%.

Dia mempertanyakan mengapa masih banyak aparat penegak hukum yang melakukan penyiksaan, padahal Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan.



"Kenapa ada aparat negara yang secara sengaja melakukan penyiksaan kepada masyarakat sipil. Saat tanggung jawab itu disalahgunakan, gawat dong," ucapnya.

Wirya menegaskan adanya keberadaan konvensi tersebut untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, hal ini seperti asuransi kepada APH untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)