KPU Bentuk 8 Tim untuk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Minggu, 31 Juli 2022 - 15:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melakukan persiapan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai Senin (1/8/2022) besok. Salah satunya adalah menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.
"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim," kata Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno dikutip, Minggu (31/7/2022).
Delapan tim yang dibentuk terbagi dalam 3 pos. Terbanyak, adalah tim untuk melakukan verifikasi administrasi yakni 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.
Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani 3 kategorisasi parpol.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai politik. Di antaranya:
1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau yang memiliki kursi di DPR.
2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak mempunyai kursi di DPR.
3. Partai politik baru.
Perbedaan yang dimaksud; parpol yang masuk kategori 1 yang telah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi. Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Besok, Begini Tata Caranya
"Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol tadi. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru," ujarnya.
"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim," kata Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno dikutip, Minggu (31/7/2022).
Delapan tim yang dibentuk terbagi dalam 3 pos. Terbanyak, adalah tim untuk melakukan verifikasi administrasi yakni 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.
Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani 3 kategorisasi parpol.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai politik. Di antaranya:
1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau yang memiliki kursi di DPR.
2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak mempunyai kursi di DPR.
3. Partai politik baru.
Perbedaan yang dimaksud; parpol yang masuk kategori 1 yang telah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi. Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Besok, Begini Tata Caranya
"Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol tadi. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda