KPU Buka Pendaftaran Parpol Besok, Begini Tata Caranya

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:46 WIB
loading...
KPU Buka Pendaftaran...
KPU akan memulai tahapan pendaftaran partai politik (parpol) pada Senin (1/8/2022) besok. Pendaftaram bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan memulai tahapan pendaftaran partai politik (parpol) pada Senin (1/8/2022) besok. Pendaftaram bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.

Ada sejumlah tata cara yang ditelah ditetapkan oleh KPU, mulai dari waktu pendaftaran, tata cara saat pendaftaran hingga jumlah maksimal pengurus parpol yang ikut serta. Berdasarkan prosesi pendaftaran yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tulis pengumuman KPU RI yang dikutip MNC Portal, Minggu (31/7/2022).



KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved