Investigasi Kecelakaan Maut Truk BBM Cibubur

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:50 WIB
Menurut pakar transportasi Gott Fredson munculnya kejahatan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mati lebih disebabkan karena lemahnya kemampuan dalam melakukan kontrol diri di jalanan. Kontrol diri tersebut dapat diukur dari konsentrasi mengendarai mobil, mengukur kecepatan, akurasi, dan pemahaman atas rambu lalu lintas.

Selain faktor self control, kejahatan lalu lintas timbul karena rendahnya pengetahuan teknis pengemudi terhadap kendaraan yang dipakai. Rendahnya pengetahuan pengemudi angkutan umum bisa berakibat fatal ketika kendaraan mengalami kerusakan dalam perjalanan, lalu sang sopir mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam hal ketenagakerjaan, sopir sebagai pekerja transportasi garis depan semestinya diberikan tunjangan yang memadai, termasuk tunjangan lembur paling sedikit sesuai dengan peraturan.

Karena sering kali sopir bekerja melebihi ketentuan jam kerja tanpa dapat uang lembur. Menurut ketentuan dalam Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, cara perhitungan upah lembur menurut undang-undang di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari pekerja/buruh yang bekerja di hari libur resmi.

Setelah itu, cara menghitung lembur upah sejamnya adalah 1/173 dikalikan dengan upah sebulan. Tidak banyak yang tahu bahwa para pekerja garis depan transportasi dalam keseharian sarat dengan masalah. Para sopir angkutan barang dan penumpang selama ini lengket dengan bermacam masalah dan jika ada solusi sifatnya baru bersifat tambal sulam. Seperti contohnya masalah suku cadang komponen bus yang semakin mahal, tingginya tarif ruas jalan tol, dan kondisi jalan nontol yang semakin rusak.

Masalah truk ODOL perlu solusi komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan yakni pihak pengemudi truk, pengusaha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan perusahaan karoseri kendaraan.

Kemenhub sudah lama menyosialisasikan ketentuan zero ODOL. Sebenarnya sejak 2021 Indonesia harus bebas dari truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (ukuran). Regulasi ini diterapkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta Permen 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12. Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal: pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi mobil.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More