Investigasi Kecelakaan Maut Truk BBM Cibubur

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:50 WIB
Totok Siswantara (Foto: Ist)
Totok Siswantara

Pengkaji Transformasi Teknologi dan Infrastruktur

POLDA Metro Jaya telah menetapkan sopir beserta kenek truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7). Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus yang terjadi akibat kelalaian sopir sehingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa akan dilakukan dengan tegas dan berkeadilan.



Ketegasan kepolisian dalam melakukan penegeakan hukum memang diperlukan. Dengan begitu diharapkan akan menimbulkan efek jera terhadap para awak truk yang acap kali teledor dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan maut truk BBM di Cibubur diduga akibat masalah klasik yakni terjadinya rem blong. Selain itu juga dipicu dengan kondisi kontur jalan. Sudah sering Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan berbagai hal terkait dengan kecelakaan maut. Pihak KNKT juga sudah berulang kali merekomendasikan agar dilakukan perbaikan permukaan jalan yang berada pada lokasi ruas yang dianggap rawan.

Perlu investigasi apakah kecelakaan maut truk BBM tersebut akibat kendaraan yang kondisinya over dimension overload (ODOL). Kondisi ODOL truk BBM mestinya dilarang melewati jalan raya yang lalu lintasnya dalam kondisi padat. Truk seperti itu mestinya beroperasi pada tengah malam di mana lalu lintas dalam kondisi lengang.

Hasil investigasi KNKT terkait dengan beberapa kasus kecelakaan maut yang memakan banyak korban jiwa sebenarnya ada kesamaan pada penyebab yang berkontribusi dalam kecelakaan. Penyebab tersebut yakni prasarana dan sarana di lokasi kejadian yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Kondisi jalan yang rusak, geometri jalan yang menikung dan menurun tajam serta marka tepi jalan yang tidak standar.

Selain itu faktor kontribusi yang dominan adalah kondisi rem kendaraan yang kurang memenuhi persyaratan. Dan, juga kondisi pengemudi yang jam kerjanya tidak sesuai dengan kesehatan kerja. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling delapan jam sehari.

Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat 30 menit atau setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Dalam penentuan tingkat kelelahan seorang pengemudi, pengamatan dapat dilakukan pada jadwal kerja dan juga perhitungan jam kerja yang bersangkutan minimal satu minggu sebelumnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More