SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 saat HBKN Dikaji Ulang
Selasa, 24 September 2024 - 19:19 WIB
loading...
Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dikaji ulang. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dikaji ulang. Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk ekonomi nasional.
Kesepakatan itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perdagangan (Kemendag), pengamat kebijakan publik, pelaku industri, pakar transportasi duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang dilarang saat diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti.
Diskusi yang mengangkat tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” ini digelar di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti.
Baca juga: Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April
Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi L. Deny Siahaan, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang. Namun, di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.
“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingans semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” katanya, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Kesepakatan itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perdagangan (Kemendag), pengamat kebijakan publik, pelaku industri, pakar transportasi duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang dilarang saat diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti.
Diskusi yang mengangkat tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” ini digelar di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti.
Baca juga: Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April
Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi L. Deny Siahaan, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang. Namun, di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.
“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingans semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” katanya, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Lihat Juga :