Kapasitas Gran Max Maut di Km 58 Tol Japek 9 Penumpang Diisi 12 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan kelebihan muatan penumpang atau overload dalam mobil Gran Max menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan maut di lajur contraflow Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 58. Sebab, KNKT menyampaikan bahwa standar kapasitas mobil Gran Max itu 9 penumpang.
Sedangkan Gran Max yang dikendarai sopir Ukar Karmana berisi 12 orang termasuk sopir travel tak resmi tersebut. "Belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan hasil penyidikan atau investigasi penyebab kecelakaan maut tersebut dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).
Di sisi lain, KNKT mengungkap faktor penyebab lainnya yang membuat kecelakaan maut ini menewaskan penumpang mobil Gran Max tersebut. "Untuk fatalitas korban disebabkan para penumpang yang berada di mobil penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.
Salah satu penyebab lainnya adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi bekerja lebih dari waktu. "Jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat," kata Soerjanto Tjahjono.
Dari hasil penyidikan terungkap, pada Jumat, 5 April 2024, kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah isya (sekitar pukul 19:30 WIB) dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
Selanjutnya, Sabtu, 6 April 2024 kendaraan travel tidak resmi ini berangkat lagi dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.
Minggu, 7 April 2024 berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. Setelah itu beristirahat sejenak dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang.
Setelah itu, pada malam harinya, langsung kembali menuju Jakarta untuk menjemput. Sopir tiba di Jakarta pukul 00.00.
"Senin, 8 April 2024 pukul 02.00 menjemput penumpang ke Depok, pukul 03.30 menjemput ke Cilebut dan sekitar pukul 05.30 menjemput ke Bekasi. Sekitar pukul 06.00 berangkat menuju Ciamis," ujarnya.
Sedangkan Gran Max yang dikendarai sopir Ukar Karmana berisi 12 orang termasuk sopir travel tak resmi tersebut. "Belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan hasil penyidikan atau investigasi penyebab kecelakaan maut tersebut dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).
Di sisi lain, KNKT mengungkap faktor penyebab lainnya yang membuat kecelakaan maut ini menewaskan penumpang mobil Gran Max tersebut. "Untuk fatalitas korban disebabkan para penumpang yang berada di mobil penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.
Baca Juga
Salah satu penyebab lainnya adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi bekerja lebih dari waktu. "Jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat," kata Soerjanto Tjahjono.
Dari hasil penyidikan terungkap, pada Jumat, 5 April 2024, kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah isya (sekitar pukul 19:30 WIB) dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
Selanjutnya, Sabtu, 6 April 2024 kendaraan travel tidak resmi ini berangkat lagi dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.
Minggu, 7 April 2024 berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. Setelah itu beristirahat sejenak dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang.
Setelah itu, pada malam harinya, langsung kembali menuju Jakarta untuk menjemput. Sopir tiba di Jakarta pukul 00.00.
"Senin, 8 April 2024 pukul 02.00 menjemput penumpang ke Depok, pukul 03.30 menjemput ke Cilebut dan sekitar pukul 05.30 menjemput ke Bekasi. Sekitar pukul 06.00 berangkat menuju Ciamis," ujarnya.
(rca)