Sopir Gran Max Bekerja Lebihi Waktu, KNKT: Sangat Mudah Mengalami Microsleep

Kamis, 11 April 2024 - 18:03 WIB
loading...
Sopir Gran Max Bekerja...
Lokasi kecelakaan maut di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan maut mobil Gran Max di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 58 adalah pengemudi bekerja melebihi waktu. Hal ini membuat sang sopir travel tak resmi itu lebih mudah mengalami keadaan microsleep saat berkendara.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa apabila mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. "Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," kata Soerjanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4/2024).

Mengambil pelajaran atas peristiwa kecelakaan maut ini, KNKT mengimbau sebelum berkendara jarak jauh, agar meyakinkan diri (baik pengemudi, pemilik kendaraan, dan calon penumpang) telah beristirahat dengan baik dan cukup. "Serta jujurlah pada diri sendiri jika telah lelah, beristirahatlah sebelum melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Baca juga: KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Gran Max Tol Japek Km 58: Sopir Travel Tak Resmi Bekerja Lebihi Waktu

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, microsleep merupakan suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk. Pada umumnya kejadian microsleep berlangsung sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh.

Namun, durasi microsleep dapat bertambah lama jika seseorang benar-benar memasuki waktu tidur. Microsleep bisa terjadi dalam beberapa episode yang berdekatan, saat seseorang mencoba dan gagal untuk tetap terjaga. Seringkali dalam microsleep, otak membalik dengan cepat antara tertidur dan terjaga.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PT KAI Sebut Kemenhub...
PT KAI Sebut Kemenhub hingga KNKT Selidiki Penyebab KA Argo Bromo Anggrek Anjlok
KNKT Terjunkan Peralatan...
KNKT Terjunkan Peralatan ROV untuk Cari Titik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Menhub Pantau Langsung...
Menhub Pantau Langsung Evakuasi KMP Tunu Pratama, KNKT Dikerahkan Investigasi
AHY Sebut Truk ODOL...
AHY Sebut Truk ODOL Meresahkan Masyarakat dan Sering Akibatkan Kecelakaan
DPR Soroti Penanganan...
DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved