Investigasi Kecelakaan Maut Truk BBM Cibubur
loading...
A
A
A
Totok Siswantara
Pengkaji Transformasi Teknologi dan Infrastruktur
POLDA Metro Jaya telah menetapkan sopir beserta kenek truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7). Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus yang terjadi akibat kelalaian sopir sehingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa akan dilakukan dengan tegas dan berkeadilan.
Ketegasan kepolisian dalam melakukan penegeakan hukum memang diperlukan. Dengan begitu diharapkan akan menimbulkan efek jera terhadap para awak truk yang acap kali teledor dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kecelakaan maut truk BBM di Cibubur diduga akibat masalah klasik yakni terjadinya rem blong. Selain itu juga dipicu dengan kondisi kontur jalan. Sudah sering Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan berbagai hal terkait dengan kecelakaan maut. Pihak KNKT juga sudah berulang kali merekomendasikan agar dilakukan perbaikan permukaan jalan yang berada pada lokasi ruas yang dianggap rawan.
Perlu investigasi apakah kecelakaan maut truk BBM tersebut akibat kendaraan yang kondisinya over dimension overload (ODOL). Kondisi ODOL truk BBM mestinya dilarang melewati jalan raya yang lalu lintasnya dalam kondisi padat. Truk seperti itu mestinya beroperasi pada tengah malam di mana lalu lintas dalam kondisi lengang.
Hasil investigasi KNKT terkait dengan beberapa kasus kecelakaan maut yang memakan banyak korban jiwa sebenarnya ada kesamaan pada penyebab yang berkontribusi dalam kecelakaan. Penyebab tersebut yakni prasarana dan sarana di lokasi kejadian yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Kondisi jalan yang rusak, geometri jalan yang menikung dan menurun tajam serta marka tepi jalan yang tidak standar.
Selain itu faktor kontribusi yang dominan adalah kondisi rem kendaraan yang kurang memenuhi persyaratan. Dan, juga kondisi pengemudi yang jam kerjanya tidak sesuai dengan kesehatan kerja. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling delapan jam sehari.
Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat 30 menit atau setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Dalam penentuan tingkat kelelahan seorang pengemudi, pengamatan dapat dilakukan pada jadwal kerja dan juga perhitungan jam kerja yang bersangkutan minimal satu minggu sebelumnya.
Perusahaan angkutan harus menerapkan safety management system yang meliputi operasional kendaraan, maintenance, dan juga manajemen perusahaan. Perusahaan dilarang menugaskan pengemudi lanjut usia (lansia). Serta menyediakan pengemudi pengganti untuk rute antarkota yang waktu mengemudi per-harinya lebih dari 8 jam.
Faktor teknis penyebab kecelakaan angkutan berat sebagian besar disebabkan oleh tidak berfungsinya sistem pengereman. Kebanyakan kendaraan sekarang memakai sistem pengereman pneumatic-hydraulic (tekanan angin/kombinasi fluida).
Sistem di atas acap kali mengalami kegagalan fungsi akibat komponen yang tidak standar. Itu menyebabkan terjadinya retak rambut pada tromol. Standar celah jarak antara kampas dengan tromol yang normal adalah sebesar 0,7 milimeter. Kecelakaan bisa terjadi jika celah melebihi 2,5 milimeter. Adanya celah yang cukup besar antara tromol dengan kampas rem bisa mengakibatkan masalah. Ketika pedal rem diinjak akan menyebabkan banyaknya discharge berlebihan dari sistem pengereman yang dilakukan. Akibatnya untuk durasi pengereman yang dilakukan terlalu lama, akan menurunkan daya cengkram rem.
Mentalitas dan Kompetensi Sopir
Sopir truk BBM yang notabene adalah pekerja sektor transportasi bisa dikatakan telah melakukan pengendaraan progresif yang telah menyebabkan kecelakaan maut. Perilaku pengemudi truk seperti di atas merupakan indikasi rendahnya mentalitas dan disiplin di jalan. Kondisi angkutan darat kini diwarnai oleh awak kendaraan yang kompetensinya masih rendah dan emosinya kurang stabil.
Masyarakat ingin agar pengemudi yang ceroboh dan ugal-ugalan yang dapat membahayakan pihak lain dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
Pengemudi angkutan barang dan penumpang kebanyakan menjadi faktor utama human error. Perlu solusi untuk membenahi mentalitas dan kompetensi para pekerja transportasi.
Mereka itu kebanyakan berpendidikan rendah dan tidak mendapatkan pelatihan yang memadai. Sehubungan dengan seringnya kecelakaan maut, mestinya pemerintah secara tegas menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Perlu dicatat, di dalam Pasal 254, Ayat (1) UU tersebut berbunyi, ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan pengemudi”.
Namun, hingga kini belum ada program yang efektif untuk menerapkan pasal di atas. Sosialisasi pasal pidana terhadap pelanggaran lalu lintas harus tegas menyatakan bahwa kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa pembunuhan. Persepsi masyarakat yang selama ini menyatakan bahwa kematian di atas akibat pelanggaran biasa harus diluruskan.
Menurut pakar transportasi Gott Fredson munculnya kejahatan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mati lebih disebabkan karena lemahnya kemampuan dalam melakukan kontrol diri di jalanan. Kontrol diri tersebut dapat diukur dari konsentrasi mengendarai mobil, mengukur kecepatan, akurasi, dan pemahaman atas rambu lalu lintas.
Selain faktor self control, kejahatan lalu lintas timbul karena rendahnya pengetahuan teknis pengemudi terhadap kendaraan yang dipakai. Rendahnya pengetahuan pengemudi angkutan umum bisa berakibat fatal ketika kendaraan mengalami kerusakan dalam perjalanan, lalu sang sopir mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam hal ketenagakerjaan, sopir sebagai pekerja transportasi garis depan semestinya diberikan tunjangan yang memadai, termasuk tunjangan lembur paling sedikit sesuai dengan peraturan.
Karena sering kali sopir bekerja melebihi ketentuan jam kerja tanpa dapat uang lembur. Menurut ketentuan dalam Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, cara perhitungan upah lembur menurut undang-undang di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari pekerja/buruh yang bekerja di hari libur resmi.
Setelah itu, cara menghitung lembur upah sejamnya adalah 1/173 dikalikan dengan upah sebulan. Tidak banyak yang tahu bahwa para pekerja garis depan transportasi dalam keseharian sarat dengan masalah. Para sopir angkutan barang dan penumpang selama ini lengket dengan bermacam masalah dan jika ada solusi sifatnya baru bersifat tambal sulam. Seperti contohnya masalah suku cadang komponen bus yang semakin mahal, tingginya tarif ruas jalan tol, dan kondisi jalan nontol yang semakin rusak.
Masalah truk ODOL perlu solusi komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan yakni pihak pengemudi truk, pengusaha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan perusahaan karoseri kendaraan.
Kemenhub sudah lama menyosialisasikan ketentuan zero ODOL. Sebenarnya sejak 2021 Indonesia harus bebas dari truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (ukuran). Regulasi ini diterapkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.
Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta Permen 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12. Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal: pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi mobil.
Baca Juga: koran-sindo.com
Pengkaji Transformasi Teknologi dan Infrastruktur
POLDA Metro Jaya telah menetapkan sopir beserta kenek truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7). Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus yang terjadi akibat kelalaian sopir sehingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa akan dilakukan dengan tegas dan berkeadilan.
Ketegasan kepolisian dalam melakukan penegeakan hukum memang diperlukan. Dengan begitu diharapkan akan menimbulkan efek jera terhadap para awak truk yang acap kali teledor dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kecelakaan maut truk BBM di Cibubur diduga akibat masalah klasik yakni terjadinya rem blong. Selain itu juga dipicu dengan kondisi kontur jalan. Sudah sering Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan berbagai hal terkait dengan kecelakaan maut. Pihak KNKT juga sudah berulang kali merekomendasikan agar dilakukan perbaikan permukaan jalan yang berada pada lokasi ruas yang dianggap rawan.
Perlu investigasi apakah kecelakaan maut truk BBM tersebut akibat kendaraan yang kondisinya over dimension overload (ODOL). Kondisi ODOL truk BBM mestinya dilarang melewati jalan raya yang lalu lintasnya dalam kondisi padat. Truk seperti itu mestinya beroperasi pada tengah malam di mana lalu lintas dalam kondisi lengang.
Hasil investigasi KNKT terkait dengan beberapa kasus kecelakaan maut yang memakan banyak korban jiwa sebenarnya ada kesamaan pada penyebab yang berkontribusi dalam kecelakaan. Penyebab tersebut yakni prasarana dan sarana di lokasi kejadian yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Kondisi jalan yang rusak, geometri jalan yang menikung dan menurun tajam serta marka tepi jalan yang tidak standar.
Selain itu faktor kontribusi yang dominan adalah kondisi rem kendaraan yang kurang memenuhi persyaratan. Dan, juga kondisi pengemudi yang jam kerjanya tidak sesuai dengan kesehatan kerja. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling delapan jam sehari.
Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat 30 menit atau setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Dalam penentuan tingkat kelelahan seorang pengemudi, pengamatan dapat dilakukan pada jadwal kerja dan juga perhitungan jam kerja yang bersangkutan minimal satu minggu sebelumnya.
Perusahaan angkutan harus menerapkan safety management system yang meliputi operasional kendaraan, maintenance, dan juga manajemen perusahaan. Perusahaan dilarang menugaskan pengemudi lanjut usia (lansia). Serta menyediakan pengemudi pengganti untuk rute antarkota yang waktu mengemudi per-harinya lebih dari 8 jam.
Faktor teknis penyebab kecelakaan angkutan berat sebagian besar disebabkan oleh tidak berfungsinya sistem pengereman. Kebanyakan kendaraan sekarang memakai sistem pengereman pneumatic-hydraulic (tekanan angin/kombinasi fluida).
Sistem di atas acap kali mengalami kegagalan fungsi akibat komponen yang tidak standar. Itu menyebabkan terjadinya retak rambut pada tromol. Standar celah jarak antara kampas dengan tromol yang normal adalah sebesar 0,7 milimeter. Kecelakaan bisa terjadi jika celah melebihi 2,5 milimeter. Adanya celah yang cukup besar antara tromol dengan kampas rem bisa mengakibatkan masalah. Ketika pedal rem diinjak akan menyebabkan banyaknya discharge berlebihan dari sistem pengereman yang dilakukan. Akibatnya untuk durasi pengereman yang dilakukan terlalu lama, akan menurunkan daya cengkram rem.
Mentalitas dan Kompetensi Sopir
Sopir truk BBM yang notabene adalah pekerja sektor transportasi bisa dikatakan telah melakukan pengendaraan progresif yang telah menyebabkan kecelakaan maut. Perilaku pengemudi truk seperti di atas merupakan indikasi rendahnya mentalitas dan disiplin di jalan. Kondisi angkutan darat kini diwarnai oleh awak kendaraan yang kompetensinya masih rendah dan emosinya kurang stabil.
Masyarakat ingin agar pengemudi yang ceroboh dan ugal-ugalan yang dapat membahayakan pihak lain dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
Pengemudi angkutan barang dan penumpang kebanyakan menjadi faktor utama human error. Perlu solusi untuk membenahi mentalitas dan kompetensi para pekerja transportasi.
Mereka itu kebanyakan berpendidikan rendah dan tidak mendapatkan pelatihan yang memadai. Sehubungan dengan seringnya kecelakaan maut, mestinya pemerintah secara tegas menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Perlu dicatat, di dalam Pasal 254, Ayat (1) UU tersebut berbunyi, ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan pengemudi”.
Namun, hingga kini belum ada program yang efektif untuk menerapkan pasal di atas. Sosialisasi pasal pidana terhadap pelanggaran lalu lintas harus tegas menyatakan bahwa kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa pembunuhan. Persepsi masyarakat yang selama ini menyatakan bahwa kematian di atas akibat pelanggaran biasa harus diluruskan.
Menurut pakar transportasi Gott Fredson munculnya kejahatan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mati lebih disebabkan karena lemahnya kemampuan dalam melakukan kontrol diri di jalanan. Kontrol diri tersebut dapat diukur dari konsentrasi mengendarai mobil, mengukur kecepatan, akurasi, dan pemahaman atas rambu lalu lintas.
Selain faktor self control, kejahatan lalu lintas timbul karena rendahnya pengetahuan teknis pengemudi terhadap kendaraan yang dipakai. Rendahnya pengetahuan pengemudi angkutan umum bisa berakibat fatal ketika kendaraan mengalami kerusakan dalam perjalanan, lalu sang sopir mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam hal ketenagakerjaan, sopir sebagai pekerja transportasi garis depan semestinya diberikan tunjangan yang memadai, termasuk tunjangan lembur paling sedikit sesuai dengan peraturan.
Karena sering kali sopir bekerja melebihi ketentuan jam kerja tanpa dapat uang lembur. Menurut ketentuan dalam Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, cara perhitungan upah lembur menurut undang-undang di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari pekerja/buruh yang bekerja di hari libur resmi.
Setelah itu, cara menghitung lembur upah sejamnya adalah 1/173 dikalikan dengan upah sebulan. Tidak banyak yang tahu bahwa para pekerja garis depan transportasi dalam keseharian sarat dengan masalah. Para sopir angkutan barang dan penumpang selama ini lengket dengan bermacam masalah dan jika ada solusi sifatnya baru bersifat tambal sulam. Seperti contohnya masalah suku cadang komponen bus yang semakin mahal, tingginya tarif ruas jalan tol, dan kondisi jalan nontol yang semakin rusak.
Masalah truk ODOL perlu solusi komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan yakni pihak pengemudi truk, pengusaha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan perusahaan karoseri kendaraan.
Kemenhub sudah lama menyosialisasikan ketentuan zero ODOL. Sebenarnya sejak 2021 Indonesia harus bebas dari truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (ukuran). Regulasi ini diterapkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.
Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta Permen 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12. Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal: pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi mobil.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)