Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
c. Mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. Meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;

e. Meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;

f. Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan

g. Memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

Pasal 5

(1) Stranas PKTA memuat:

a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;

b. arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan

c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.

(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;

b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;

c. penciptaan lingkungan Kekerasan;

d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;

e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;

f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan

g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.

(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 7

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.

Pasal 8

Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More