Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. FOTO/ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden-Rusman
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres ini ditandatangani pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Dari dokumen Perpres yang diterima MNC Portal Indonesia pada Senin (18/7/2022), disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah untuk membuat Perpres tersebut. Berikut ini isi dan bunyinya:
Menimbang:
a. Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak;
b. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah;
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Baca juga: Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.
5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau sosial melalui penyediaan layanan.
6. Penyediaan Layanan adalah suatu penyelenggaraan layanan memulihkan kondisi Anak untuk upaya mengatasi/ yang mengalami Kekerasan.
7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Dari dokumen Perpres yang diterima MNC Portal Indonesia pada Senin (18/7/2022), disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah untuk membuat Perpres tersebut. Berikut ini isi dan bunyinya:
Menimbang:
a. Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak;
b. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah;
c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Baca juga: Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.
5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau sosial melalui penyediaan layanan.
6. Penyediaan Layanan adalah suatu penyelenggaraan layanan memulihkan kondisi Anak untuk upaya mengatasi/ yang mengalami Kekerasan.
7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Lihat Juga :