Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 7

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.

Pasal 8

Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More