Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 7
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 7
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
tulis komentar anda