Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
6. Penyediaan Layanan adalah suatu penyelenggaraan layanan memulihkan kondisi Anak untuk upaya mengatasi/ yang mengalami Kekerasan.
7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
8. Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak..
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PKTA.
Pasal 3
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 4
Stranas PKTA bertujuan untuk:
7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
8. Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak..
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PKTA.
Pasal 3
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 4
Stranas PKTA bertujuan untuk:
Lihat Juga :
tulis komentar anda