Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres...
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. FOTO/ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden-Rusman
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres ini ditandatangani pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Dari dokumen Perpres yang diterima MNC Portal Indonesia pada Senin (18/7/2022), disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah untuk membuat Perpres tersebut. Berikut ini isi dan bunyinya:

Menimbang:
a. Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak;



b. Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah;

c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;

Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Baca juga: Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.

5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau sosial melalui penyediaan layanan.

6. Penyediaan Layanan adalah suatu penyelenggaraan layanan memulihkan kondisi Anak untuk upaya mengatasi/ yang mengalami Kekerasan.

7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

8. Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak..

Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PKTA.

Pasal 3
Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 4
Stranas PKTA bertujuan untuk:

a. Menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

b. Mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

c. Mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. Meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;

e. Meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;

f. Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan

g. Memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

Pasal 5
(1) Stranas PKTA memuat:
a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;
b. arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.

(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan Kekerasan;
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.

(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Stranas PKTA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 7
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.

Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)