Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Senin, 18 Juli 2022 - 12:20 WIB
b. arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan Kekerasan;
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
c. kerangka kelembagaan dan koordinasi.
(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;
c. penciptaan lingkungan Kekerasan;
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak.
tulis komentar anda