Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Sabtu, 16 Juli 2022 - 06:09 WIB
Dalam undang-undang Advokat atau dalam Kode Etik Advokat, tugas seorang Advokat terhadap klien adalah untuk melindungi dan menjaga hak dari Klien. Berkewajiban untuk menjaga sikap setia kepada klien. Tidak boleh ada ketakutan dari seorang Advokat untuk melindungi hak-hak dan kebenaran yang dimiliki oleh seorang Klien dengan alasan apa pun, kecuali perintah undang-undang.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa “Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan”.

Kegiatan Advokat, memang bukan merupakan kegiatan rahasia atau bagian dari organisasi rahasia, tetapi sebagai profesi yang didasari pada kepercayaan Klien, Advokat mempunyai kewajiban menjaga rahasia Klien.

Sebagai pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kepercayaan dan dilindungi oleh hukum, dalam menjalankan profesinya Advokat sangat tidak layak untuk menjadi pelapor seperti yang dinyatakan oleh Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015, karena pada hakekatnya professi Advokat adalah melindungi rahasia Klien dan kewajiban menjadi pelapor itu tidak berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pasal 17 UU No.8 Tahun 2010, ada dua kelompok yang dapat menjadi pelapor transaksi keuangan yaitu, penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan atau jasa lain dan tidak termasuk Advokat.

PPATK sebagai lembaga intelijen dibidang keuangan dan tidak termasuk aparat penegak hukum tidak selayaknya ikut mengatur kegiatan Advokat. Tidak juga ada hak PPATK untuk mengawasi kegiatan Advokat, karena pengawasan terhadap Advokat hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Advokat dan tidak ada kewenangan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Advokat; (Pasal 12 UU Advokat).

Sudah saatnya kita membangun sikap saling menghargai dan menghormati profesi masing-masing dan tentu kita harapkan “penghinaan” terhadap professi Advokat segera dihentikan.

Hal demikian perlu, karena dengan begitu profesi Advokat yang berkewajiban melindungi rahasia Klien, tidak dijadikan sebagai pelapor terhadap kegiatan Klien, sebab hal ini akan merubah kodrat dari professi Advokat dari melindungi hak Klien menjadi pelapor terhadap Klien.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More