Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III DPR Mendadak Komentari Kasus Panji Gumilang
Senin, 13 Mei 2024 - 21:06 WIB
loading...
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang , Alvin Lim mengaku menerima informasi adanya tekanan dari pihak tertentu agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," kata Alvin Lim usai sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).
Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang. Untuk diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.
"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin.
Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. "Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," kata Alvin Lim usai sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).
Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang. Untuk diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.
"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin.
Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. "Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
Lihat Juga :