Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:59 WIB
loading...
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang . Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa dengan vonis hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya. "Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin.
Alvin menilai, tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri. "Hakim takut sama polisi," imbuhnya.
Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Status Tersangka TPPU, Polri: Tunggu Hasil Sidangnya
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024)
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa dengan vonis hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya. "Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin.
Alvin menilai, tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri. "Hakim takut sama polisi," imbuhnya.
Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Status Tersangka TPPU, Polri: Tunggu Hasil Sidangnya
Lihat Juga :