Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Sabtu, 16 Juli 2022 - 06:09 WIB
Maqdir Ismail, Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews
Maqdir Ismail

Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia

BAKdisambar petir, banyak Advokat yang terbangun dari tidur lelap dan terkaget-kaget, karena menyebarnya Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat melalui Group WA.

Satu Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan lama yang selama ini tidak menjadi perhatian.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Advokat tidak termasuk dalam kategori sebagai pihak pelapor. Meskipun dinyatakan Pihak Pelapor itu adalah penyedia barang dan atau jasa lainnya, tetapi Advokat tidak termasuk sebagai pihak pelapor.



Advokat masuk dalam kategori sebagai pihak Pelapor bersama Akuntan, Notaris, PPAT dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana bisa dibaca dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015.

Inilah bentuk tafsir undang-undang yang membuat norma baru. Bisa jadi ini kecelakaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan ini adalah bentuk kesengajan untuk menyembunyikan masalah ini, dalam rangka mencegah keributan.

Advokat tidak sama dengan Pialang

Adalah benar bahwa kegiatan seorang Advokat itu adalah juga termasuk kegiatan memberikan jasa yang menghasilkan uang. Akan tetapi kegiatan dan praktik Advokat yang menghasilkan uang ini tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang atau manager investasi yang juga menghasilkan uang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More