Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Sabtu, 16 Juli 2022 - 06:09 WIB
loading...
Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien
Maqdir Ismail, Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
Maqdir Ismail
Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia

BAKdisambar petir, banyak Advokat yang terbangun dari tidur lelap dan terkaget-kaget, karena menyebarnya Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat melalui Group WA.

Satu Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan lama yang selama ini tidak menjadi perhatian.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Advokat tidak termasuk dalam kategori sebagai pihak pelapor. Meskipun dinyatakan Pihak Pelapor itu adalah penyedia barang dan atau jasa lainnya, tetapi Advokat tidak termasuk sebagai pihak pelapor.

Advokat masuk dalam kategori sebagai pihak Pelapor bersama Akuntan, Notaris, PPAT dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana bisa dibaca dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015.

Inilah bentuk tafsir undang-undang yang membuat norma baru. Bisa jadi ini kecelakaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan ini adalah bentuk kesengajan untuk menyembunyikan masalah ini, dalam rangka mencegah keributan.

Advokat tidak sama dengan Pialang

Adalah benar bahwa kegiatan seorang Advokat itu adalah juga termasuk kegiatan memberikan jasa yang menghasilkan uang. Akan tetapi kegiatan dan praktik Advokat yang menghasilkan uang ini tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang atau manager investasi yang juga menghasilkan uang.

Kegiatan Advokat tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang, karena pialang adalah orang yang disewa untuk bertindak sebagai perantara yang dimotivasi oleh kepentingan mereka sendiri baik dalam jangka panjang atau pendek, tanpa melihat faktor moral penegak hukum secara layak sebagai alat ukur dalam melakukan pekerjaan.

Sedangkan Advokat itu adalah satu professi yang yang dilakukan dengan mempertahankan kehormatan dan menjunjung tinggi moral dan etik sebagai penegak hukum. Inilah yang membedakan antara Advokat dengan Pialang.

Pekerjaan Advokat lebih dari seorang pebisnis, karena Advokat tidak hanya menjual komoditas atau layanan.

Mereka berurusan dengan hal-hal yang membawa mereka jauh ke dalam alam moral kehidupan orang-orang. Advokat dipercaya dengan rahasia tersimpan yang dimiliki orang tentang diri mereka sendiri dan rahasia terdekat yang dimiliki bisnis dan cara mereka bekerja.

Dalam menjalankan tugas profesinya ini, Advokat harus juga menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang patut dalam mendapatkan standar keadilan, efektifitas proses hukum yang dilakukan dengan penuh integritas.

Konsep profesionalisme ketika diterapkan pada profesi hukum merupakan konsep normatif yang memberikan cita-cita yang harus diupayakan oleh advokat, diidealkan sebagai panggilan yang terarah dan dijiwai oleh semangat pelayanan publik.

Inilah letak perbedaan pokok Professi Advokat dibandingkan dengan profesi lain, karena profesi Advokat adalah professi sebagai penegak hukum yang dalam proses hukum Advokat memainkan peran yang penting sekali, bukan saja untuk mewakili Klien tetapi juga dalam menjaga proses hukum dalam rangka menegakkan keadilan dan mencari kebenaran.

Seperti dikatakan dalam Kode Etik “Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya”.

Advokat wajib melindungi rahasia Klien

Memasukkan professi Advokat sebagai salah satu pelapor seperti dalam Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015, pada hakekatnya menyalahi kodrat Advokat dan justru akan menghancurkan kemadirian professi Advokat.

Dalam undang-undang Advokat atau dalam Kode Etik Advokat, tugas seorang Advokat terhadap klien adalah untuk melindungi dan menjaga hak dari Klien. Berkewajiban untuk menjaga sikap setia kepada klien. Tidak boleh ada ketakutan dari seorang Advokat untuk melindungi hak-hak dan kebenaran yang dimiliki oleh seorang Klien dengan alasan apa pun, kecuali perintah undang-undang.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa “Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan”.

Kegiatan Advokat, memang bukan merupakan kegiatan rahasia atau bagian dari organisasi rahasia, tetapi sebagai profesi yang didasari pada kepercayaan Klien, Advokat mempunyai kewajiban menjaga rahasia Klien.

Sebagai pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kepercayaan dan dilindungi oleh hukum, dalam menjalankan profesinya Advokat sangat tidak layak untuk menjadi pelapor seperti yang dinyatakan oleh Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015, karena pada hakekatnya professi Advokat adalah melindungi rahasia Klien dan kewajiban menjadi pelapor itu tidak berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pasal 17 UU No.8 Tahun 2010, ada dua kelompok yang dapat menjadi pelapor transaksi keuangan yaitu, penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan atau jasa lain dan tidak termasuk Advokat.

PPATK sebagai lembaga intelijen dibidang keuangan dan tidak termasuk aparat penegak hukum tidak selayaknya ikut mengatur kegiatan Advokat. Tidak juga ada hak PPATK untuk mengawasi kegiatan Advokat, karena pengawasan terhadap Advokat hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Advokat dan tidak ada kewenangan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Advokat; (Pasal 12 UU Advokat).

Sudah saatnya kita membangun sikap saling menghargai dan menghormati profesi masing-masing dan tentu kita harapkan “penghinaan” terhadap professi Advokat segera dihentikan.

Hal demikian perlu, karena dengan begitu profesi Advokat yang berkewajiban melindungi rahasia Klien, tidak dijadikan sebagai pelapor terhadap kegiatan Klien, sebab hal ini akan merubah kodrat dari professi Advokat dari melindungi hak Klien menjadi pelapor terhadap Klien.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)