KPK Tambah Rutan di Mako Puspomal TNI

Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:22 WIB
KPK menambah fasilitas Rumah Tahanan (Rutan) untuk para tersangka tersangka kasus korupsi, yang berlokasi Mako Puspomal, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah fasilitas Rumah Tahanan (Rutan) untuk para tersangka. Rutan baru untuk tersangka kasus korupsi tersebut berlokasi Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.



"Penyediaan fasilitas rumah tahanan oleh Puspomal TNI ini sebagai wujud sinergi KPK bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat audiensi bersama Puspomal TNI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, penambahan ini untuk meningkatkan kualitas layanan rumah tahanan. Hal itu, sehubungan dengan bertambah banyaknya para tahanan kasus korupsi.

"KPK sebetulnya tidak ingin menambah ruang tahanan. Namun kian hari tersangka dugaan tindak pidana korupsi kian bertambah," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.



Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango mengapresasi pemberian fasilitas ruang tahanan kepada KPK dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Nawawi merasa penambahan ruang tahanan itu sangat membantu kerja pemberantasan korupsi.

"Fasilitas ini betul-betul membantu kerja Pemberantasan Korupsi," ujar Nawawi.

Berdasarkan informasi dari KPK, ruang tahanan baru untuk tersangka kasus korupsi di Mako Puspomal TNI dibangun untuk kapasitas 16 orang. Rencananya, ruang tahanan tersebut akan digunakan bagi tahanan laki-laki.

Saat ini, KPK memiliki tiga Rutan yaitu, Rutan Merah Putih di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan; Rutan Guntur di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan; serta Rutan C1 Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More