Soal Integritas KPK
Senin, 26 April 2021 - 06:15 WIB
loading...
Soal Integritas KPK
A
A
A
Dr Rio Christiawan, SH, MHum, MKn
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
"Menyapu lantai yang kotor harus dengan sapu yang bersih." Ungkapan tersebut merupakan kalimat yang disampaikan Alm Hakim Agung Artidjo Alkostar, mantan hakim agung dan dewan pengawas KPK yang juga konsisten memberantas korupsi. Kondisi dalam tubuh KPK justru kontradiktif dengan ucapan tersebut mengingat masyarakat baru saja dikejutkan oleh penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada salah seorang oknum penyidik KPK berinisial SRP itu sendiri. Ihwal penetapan tersangka oleh KPK pada oknum penyidik KPK tersebut adalah oknum penyidik tersebut diduga kuat melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penyelidikan perkara yang sedang berlangsung. Oknum penyidik tersebut melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjung Balai calon tersangka (yang saat ini sudah menjadi tersangka).
Oknum penyidik KPK tersebut diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi pada proses penyelidikan dugaan tindak pada korupsi yang dilakukan walikota Tanjung Balai. Dengan janji penerimaan sejumlah uang yang disepakati, oknum penyidik tersebut diduga memberikan janji untuk menghentikan proses penyelidikan atau tidak meningkatkan pada status dari penyelidikan pada penyidikan. Pada akhirnya KPK menetapkan baik oknum penyidik maupun Wali Kota Tanjung Balai sebagai tersangka. Tindakan KPK tersebut patut diapresiasi meskipun saat ini mulai timbul keraguan pada masyarakat mengenai integritas KPK itu sendiri. Tindakan tegas KPK tersebut setidaknya dapat menjawab keraguan masyarakat belakangan ini terhadap integritas di tubuh KPK sendiri. Sebelumnya juga ramai diberitakan pencurian oleh oknum pegawai KPK yang menyebabkan hilangnya emas batangan yang merupakan barang sitaan KPK. Jika mengacu pada lahirnya KPK itu sendiri, KPK adalah lembaga yang dibentuk karena ada keraguan pada penegak hukum lain pada penanganan perkara korupsi.
Demikian juga KPK juga selama ini mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam berbagai survei lima tahun terakhir terkait kepercayaan publik, sehingga kondisi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh oknum penyidik KPK maupun kasus-kasus lainnya seperti pencurian barang sitaan menunjukkan bahwa KPK harus melakukan evaluasi terkait dengan mekanisme penangan perkara dan barang bukti. Jika peristiwa ini tidak menjadi momentum perbaikan menyeluruh KPK, kepercayaan masyarakat pada KPK akan luntur dan pada akhirnya esensi pembentukan KPK itu sendiri akan hilang. Perbaikan mekanisme penanganan perkara penting untuk segera dievaluasi agar tidak menimbulkan celah koruptif bagi para oknum.
Ironi
Memang menjadi ironi tersendiri ketika terjadi perbuatan korupsi di komisi yang bertugas memberantas korupsi itu sendiri. Jake Whall (2008) menguraikan tentang pentingnya integritas pada lembaga yang bertugas memberantas korupsi, bahwa sekecil apa pun tidak boleh terdapat celah koruptif pada lembaga antikorupsi itu, sebab jika terjadi perbuatan korupsi pada lembaga tersebut akan membentuk persepsi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi itu tidak murni adanya.
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
"Menyapu lantai yang kotor harus dengan sapu yang bersih." Ungkapan tersebut merupakan kalimat yang disampaikan Alm Hakim Agung Artidjo Alkostar, mantan hakim agung dan dewan pengawas KPK yang juga konsisten memberantas korupsi. Kondisi dalam tubuh KPK justru kontradiktif dengan ucapan tersebut mengingat masyarakat baru saja dikejutkan oleh penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada salah seorang oknum penyidik KPK berinisial SRP itu sendiri. Ihwal penetapan tersangka oleh KPK pada oknum penyidik KPK tersebut adalah oknum penyidik tersebut diduga kuat melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penyelidikan perkara yang sedang berlangsung. Oknum penyidik tersebut melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjung Balai calon tersangka (yang saat ini sudah menjadi tersangka).
Oknum penyidik KPK tersebut diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi pada proses penyelidikan dugaan tindak pada korupsi yang dilakukan walikota Tanjung Balai. Dengan janji penerimaan sejumlah uang yang disepakati, oknum penyidik tersebut diduga memberikan janji untuk menghentikan proses penyelidikan atau tidak meningkatkan pada status dari penyelidikan pada penyidikan. Pada akhirnya KPK menetapkan baik oknum penyidik maupun Wali Kota Tanjung Balai sebagai tersangka. Tindakan KPK tersebut patut diapresiasi meskipun saat ini mulai timbul keraguan pada masyarakat mengenai integritas KPK itu sendiri. Tindakan tegas KPK tersebut setidaknya dapat menjawab keraguan masyarakat belakangan ini terhadap integritas di tubuh KPK sendiri. Sebelumnya juga ramai diberitakan pencurian oleh oknum pegawai KPK yang menyebabkan hilangnya emas batangan yang merupakan barang sitaan KPK. Jika mengacu pada lahirnya KPK itu sendiri, KPK adalah lembaga yang dibentuk karena ada keraguan pada penegak hukum lain pada penanganan perkara korupsi.
Demikian juga KPK juga selama ini mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam berbagai survei lima tahun terakhir terkait kepercayaan publik, sehingga kondisi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh oknum penyidik KPK maupun kasus-kasus lainnya seperti pencurian barang sitaan menunjukkan bahwa KPK harus melakukan evaluasi terkait dengan mekanisme penangan perkara dan barang bukti. Jika peristiwa ini tidak menjadi momentum perbaikan menyeluruh KPK, kepercayaan masyarakat pada KPK akan luntur dan pada akhirnya esensi pembentukan KPK itu sendiri akan hilang. Perbaikan mekanisme penanganan perkara penting untuk segera dievaluasi agar tidak menimbulkan celah koruptif bagi para oknum.
Ironi
Memang menjadi ironi tersendiri ketika terjadi perbuatan korupsi di komisi yang bertugas memberantas korupsi itu sendiri. Jake Whall (2008) menguraikan tentang pentingnya integritas pada lembaga yang bertugas memberantas korupsi, bahwa sekecil apa pun tidak boleh terdapat celah koruptif pada lembaga antikorupsi itu, sebab jika terjadi perbuatan korupsi pada lembaga tersebut akan membentuk persepsi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi itu tidak murni adanya.
Lihat Juga :