Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Minggu, 09 Mei 2021 - 10:53 WIB
loading...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana
Kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai dan dugaan yang sama di kasus Wali Kota Cimahi. Peristiwa ini justru terbuka kepada publik pada masa kepimpinan Firli Bahuri cs yang seharusnya diapresiasi karena konsisten pada prinsip-prinsip dan asas-asas pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara independen antara lain transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Tugas pimpinan KPK selain sesuai UU KPK juga sejak perubahan UU KPK tahun 2019, bertanggung jawab atas loyalitas dan tanggung jawab anggota pimpinan pegawai KPK kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Hal ini merupakan konsekuensi dari aparatur sipil negara sesuai UU No 5 Tahun 2014, suka atau tidak suka.
Penyesatan kosa kata independen dalam UU KPK bukan dalam arti seluruh pegawai KPK tetapi untuk pimpinan dan penyidik dan penuntut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tidak ada suatu lembaga negara independen 'terpisah' dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan negara.
Baca juga: Beredar Surat Pembebastugasan 75 Pegawai, Begini Respons Plt Jubir KPK
Pakar Hukum Pidana
Kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai dan dugaan yang sama di kasus Wali Kota Cimahi. Peristiwa ini justru terbuka kepada publik pada masa kepimpinan Firli Bahuri cs yang seharusnya diapresiasi karena konsisten pada prinsip-prinsip dan asas-asas pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara independen antara lain transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Tugas pimpinan KPK selain sesuai UU KPK juga sejak perubahan UU KPK tahun 2019, bertanggung jawab atas loyalitas dan tanggung jawab anggota pimpinan pegawai KPK kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Hal ini merupakan konsekuensi dari aparatur sipil negara sesuai UU No 5 Tahun 2014, suka atau tidak suka.
Penyesatan kosa kata independen dalam UU KPK bukan dalam arti seluruh pegawai KPK tetapi untuk pimpinan dan penyidik dan penuntut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tidak ada suatu lembaga negara independen 'terpisah' dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan negara.
Baca juga: Beredar Surat Pembebastugasan 75 Pegawai, Begini Respons Plt Jubir KPK
Lihat Juga :