Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK

Minggu, 09 Mei 2021 - 10:53 WIB
loading...
Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana

Kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai dan dugaan yang sama di kasus Wali Kota Cimahi. Peristiwa ini justru terbuka kepada publik pada masa kepimpinan Firli Bahuri cs yang seharusnya diapresiasi karena konsisten pada prinsip-prinsip dan asas-asas pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara independen antara lain transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Tugas pimpinan KPK selain sesuai UU KPK juga sejak perubahan UU KPK tahun 2019, bertanggung jawab atas loyalitas dan tanggung jawab anggota pimpinan pegawai KPK kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Hal ini merupakan konsekuensi dari aparatur sipil negara sesuai UU No 5 Tahun 2014, suka atau tidak suka.

Penyesatan kosa kata independen dalam UU KPK bukan dalam arti seluruh pegawai KPK tetapi untuk pimpinan dan penyidik dan penuntut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tidak ada suatu lembaga negara independen 'terpisah' dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan negara.



Asumsi bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi tidak independen adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan. Kasus-kasus korupsi besar semasa Firli cs yang libatkan dua menteri dalam tempo dua minggu merupakan bukti nyata tidak benarnya pandangan tersebut yang semasa kepimpinan KPK terdahulu tidak terjadi. Dalam konteks ini anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas halusinasi semata.

Menatap KPK ke depan seharusnya kita termasuk para Guru Besar Ilmu Hukum membaca kembali perubahan-perubahan strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hierarkis dimana tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomot urut kelima.



Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip 'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) dalam hal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, maka KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002, sehingga menjadi tidak beralasan bahwa KPK tidak independen.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)