Marwan Jafar Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden Nol Persen
Senin, 22 Juni 2020 - 08:25 WIB
Anggota DPR Komisi VI Marwan Jafar mengusulkan sebaiknya ambang batas presiden itu ditiadakan alias nol persen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Meski pemilihan presiden (Pilpres) 2024 masih jauh, tetapi sejumlah aturan sudah mulai ramai diperbincangkan. Salah satunya yakni terkait dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Anggota DPR Komisi VI Marwan Jafar mengusulkan sebaiknya ambang batas presiden itu ditiadakan alias nol persen. Dia mengatakan, PT nol persen itu untuk mempersilakan putra-putri terbaik bangsa maju dalam kontestasi lima tahunan itu. "PT Presiden sebaiknya dipikirkan. Menurut saya pribadi nol persen saja. Supaya putra-putri terbaik bangsa diberi kesempatan untuk berkompetisi," kata Marwan Jafar kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Meski nantinya banyak calon, kata dia, hal itu akan terfilter oleh aturan yang berlaku menyangkut syarat dua putaran di pilpres. Lagi pula, kata dia, dua putaran itu sudah diatur dalam konstitusi. "Kontitusi sudah mengunci ada dua putaran. Kalau diputaran pertama tidak memenuhi 50 + 1, kan ada putaran kedua. Putaran pertama ini sebafai filter untuk putaran kedua," kata Marwan. (Baca juga: Jimly Ingin Pemilu 2024 Diikuti Lebih dari Dua Capres)
Dia juga menegaskan, meski PT nol persen bukan berarti pencalonan itu mudah. Karena, kata dia, setiap calon presiden harus mempunyai kendaraan politik tidak seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Calon itu harus dari parpol (peserta pemilu). Karena itu sudah diatur di dalam undang-undang. Jadi tidak mudah, tetap harus dari partai," kata Marwan.
Anggota DPR Komisi VI Marwan Jafar mengusulkan sebaiknya ambang batas presiden itu ditiadakan alias nol persen. Dia mengatakan, PT nol persen itu untuk mempersilakan putra-putri terbaik bangsa maju dalam kontestasi lima tahunan itu. "PT Presiden sebaiknya dipikirkan. Menurut saya pribadi nol persen saja. Supaya putra-putri terbaik bangsa diberi kesempatan untuk berkompetisi," kata Marwan Jafar kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).
Meski nantinya banyak calon, kata dia, hal itu akan terfilter oleh aturan yang berlaku menyangkut syarat dua putaran di pilpres. Lagi pula, kata dia, dua putaran itu sudah diatur dalam konstitusi. "Kontitusi sudah mengunci ada dua putaran. Kalau diputaran pertama tidak memenuhi 50 + 1, kan ada putaran kedua. Putaran pertama ini sebafai filter untuk putaran kedua," kata Marwan. (Baca juga: Jimly Ingin Pemilu 2024 Diikuti Lebih dari Dua Capres)
Dia juga menegaskan, meski PT nol persen bukan berarti pencalonan itu mudah. Karena, kata dia, setiap calon presiden harus mempunyai kendaraan politik tidak seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Calon itu harus dari parpol (peserta pemilu). Karena itu sudah diatur di dalam undang-undang. Jadi tidak mudah, tetap harus dari partai," kata Marwan.
Lihat Juga :