Jimly Ingin Pemilu 2024 Diikuti Lebih dari Dua Capres

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:23 WIB
loading...
Jimly Ingin Pemilu 2024...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap ambang batas partai politik mencalonkan presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan menjadi 5-10% bahkan ditiadakan.

Menurut Jimly, PT 20% yang diterapkan pada Pemilu 2019 terbukti telah membuang bangsa terbelah menjadi dua kelompok.

Jimly yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini juga berhadap pemilu mendatang bisa diikuti oleh lebih dari dua pasang calon presiden dan wakil presiden.

PT 20% juga dinilainya menutup peluang Pilpres berjalan dua putaran. "Sudah terbukti dalam praktik yang lalu, PT 20 persen pilpres buat bangsa jadi belah dua dan tutup peluang Pilpres dua ronde, padahal di UUD dikonstruksi dua ronde, maka PT harus diturunkan agar capres bisa lebih dari dua. Parpol yang dapat ekor jas juga cuma parpol pengusung, parpol lain tidak. Turunkan PT 5-10% atau tiadakan," tulis Jimly melalui akun Twitternya, @jimlyAs, Kamis (11/6/2020).

Pendapat Jimly ditanggapi pengamat politik Syamsuddin Haris yang berpendapat agar presidential threshold ditiadakan karena tidak relevan. (Baca juga: Dukung PT Nol Persen, Fadli Zon Ingin Banyak Capres di Pilpres 2024)

Menurut dia, jika PT dipertahankan maka tidak berbasis hasil Pemilu DPR, tapi berbasis jumlah parpol pendukung.

"Prof Jimly, ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan karena tidak relevan dan merupakan anomali sistem presidensial. Jika dipertahankan, mestinya tidak berbasis hasil Pemilu DPR, tapi berbasis jumlah parpol pengusung. Saya sudah sampaikan ini saat diminta sebagai ahli oleh MK pada 2019," tulis Syamsuddin Haris melalui akun Twitternya, @sy_haris, Kamis (11/6/2020).
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)