Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN

Selasa, 19 April 2022 - 20:44 WIB
"Dikatakan bahwa kalau memang ini bicara sistem administrasi meskipun dia militer dia tetap juga ke militer juga. Jadi pada saat proses dismisal ditolak," katanya.

Sebagai informasi, selain ke PTUN, pihak Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sedikitnya, Koalisi Masyarakat menjabarkan 3 alasan.

Pertama, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dinilai menciptakan preseden buruk di mana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia, namun diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting.

Kedua, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung malah diberi apresiasi dan promosi jabatan.

Ketiga, diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya.

Sebelumnya, Mayjen TNI Untung Budiharto ditunjuk menjadi Pangdam Jaya. Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu menggantikan koleganya Mayjen Mulyo Aji yang diangkat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More