Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN

Selasa, 19 April 2022 - 20:44 WIB
loading...
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN
PTUN Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Awalnya, gugatan itu dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa.



"Tahapan putusan, dismisal ditolak," tulis putusan perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Di dalam SIPP, tertulis bahwa perkara ini prosesnya hanya berjalan selama 19 hari sejak perkara didaftarkan per tanggal 1 April lalu.

Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah ditolak PTUN Jakarta.

"Betul (gugatan terhadap Panglima TNI) ditolak pada sidang dismisal," ujar Julius, Selasa malam.

Dia menjelaskan, pihak PTUN menolak gugatan yang dilayangkan karena dinilai tidak sesuai dengan ranahnya. Sebab, untuk gugatan terhadap seseorang yang berdinas di militer, hal itu harus diajukan ke pengadilan militer.

"Pihak pengadilan bilang, bahwa ini ranahnya militer. Sehingga, karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di peradilan militer," jelasnya.

"Dikatakan bahwa kalau memang ini bicara sistem administrasi meskipun dia militer dia tetap juga ke militer juga. Jadi pada saat proses dismisal ditolak," katanya.

Sebagai informasi, selain ke PTUN, pihak Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sedikitnya, Koalisi Masyarakat menjabarkan 3 alasan.

Pertama, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dinilai menciptakan preseden buruk di mana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia, namun diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting.

Kedua, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung malah diberi apresiasi dan promosi jabatan.

Ketiga, diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya.

Sebelumnya, Mayjen TNI Untung Budiharto ditunjuk menjadi Pangdam Jaya. Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu menggantikan koleganya Mayjen Mulyo Aji yang diangkat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)