Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN

Selasa, 19 April 2022 - 20:44 WIB
loading...
Gugatan Koalisi Masyarakat...
PTUN Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Awalnya, gugatan itu dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa.

Baca juga: Diangkat Jadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto Dinilai Memenuhi Syarat

Di mana, dalam perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.JKT itu, bertindak selalu kuasa hukum adalah Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Jadi Pangdam Jaya

"Tahapan putusan, dismisal ditolak," tulis putusan perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Di dalam SIPP, tertulis bahwa perkara ini prosesnya hanya berjalan selama 19 hari sejak perkara didaftarkan per tanggal 1 April lalu.

Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah ditolak PTUN Jakarta.

"Betul (gugatan terhadap Panglima TNI) ditolak pada sidang dismisal," ujar Julius, Selasa malam.

Dia menjelaskan, pihak PTUN menolak gugatan yang dilayangkan karena dinilai tidak sesuai dengan ranahnya. Sebab, untuk gugatan terhadap seseorang yang berdinas di militer, hal itu harus diajukan ke pengadilan militer.

"Pihak pengadilan bilang, bahwa ini ranahnya militer. Sehingga, karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di peradilan militer," jelasnya.

"Dikatakan bahwa kalau memang ini bicara sistem administrasi meskipun dia militer dia tetap juga ke militer juga. Jadi pada saat proses dismisal ditolak," katanya.

Sebagai informasi, selain ke PTUN, pihak Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sedikitnya, Koalisi Masyarakat menjabarkan 3 alasan.

Pertama, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dinilai menciptakan preseden buruk di mana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia, namun diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting.

Kedua, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung malah diberi apresiasi dan promosi jabatan.

Ketiga, diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya.

Sebelumnya, Mayjen TNI Untung Budiharto ditunjuk menjadi Pangdam Jaya. Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu menggantikan koleganya Mayjen Mulyo Aji yang diangkat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Rekomendasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved