Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN

Selasa, 19 April 2022 - 20:44 WIB
PTUN Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ihwal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Awalnya, gugatan itu dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa.



"Tahapan putusan, dismisal ditolak," tulis putusan perkara dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Di dalam SIPP, tertulis bahwa perkara ini prosesnya hanya berjalan selama 19 hari sejak perkara didaftarkan per tanggal 1 April lalu.



Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah ditolak PTUN Jakarta.

"Betul (gugatan terhadap Panglima TNI) ditolak pada sidang dismisal," ujar Julius, Selasa malam.

Dia menjelaskan, pihak PTUN menolak gugatan yang dilayangkan karena dinilai tidak sesuai dengan ranahnya. Sebab, untuk gugatan terhadap seseorang yang berdinas di militer, hal itu harus diajukan ke pengadilan militer.

"Pihak pengadilan bilang, bahwa ini ranahnya militer. Sehingga, karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di peradilan militer," jelasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More