Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2022-2026 Dibuka
Kamis, 07 April 2022 - 20:42 WIB
3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar,
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
5. Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir,
6. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,
7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,
8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
9. Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan, sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba.
CM
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
5. Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir,
6. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,
7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,
8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
9. Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan, sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba.
CM
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda