Bareskrim Polri Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Fakarich

Senin, 04 April 2022 - 21:57 WIB
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz sebagai tersangka.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan. "Surat penangkapan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan, saat ini Fakarich telah berada di Gedung Bareskrim menjalani pemeriksaan. Namun, untuk saat ini status Fakarich bukan sebagai saksi, melainkan tersangka. ”Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu.



Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Fakarich tersebut untuk mengusut soal aliran dana ke Indra Kenz. "Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," ucap Ramadhan.



Ramadhan menyebut, Fakarich akhirnya datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Fakarich sendiri telah mangkir dua kali dalam panggilan penyidik terkait kasus tersebut.



"Setelah dua kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi dan saat ini proses masih berlanjut. Lebih lanjut kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan," ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More