Tujuan Hukum Berbasis Prinsip Maksimisasi, Keseimbangan dan Efisiensi

Kamis, 03 Februari 2022 - 08:53 WIB
Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Unpad. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Unpad



TUJUAN hidup manusia dalam negara hukum mencapai kesejahteraan lahir dan batin dengan harapan bahwa, hukum dapat berperan dan berfungsi mengatur kehidupan manusia yang tertib dan teratur, pasti berkeadilan dan memberikan kemanfaatan individual dan sosial serta menjamin dunia ini sebagai tempat yang layak untuk didiami.

Dalam konteks tujuan hukum tersebut maka yang lebih utama adalah bagaimana hukum diperankan dan difungsikan dalam mengatur kehidupan nyata dalam masyarakat. Peranan dan fungsi hukum hanya sebagai “penjaga malam” semata-mata tidaklah cukup menjamin tujuan hidup manusia sebagaimana diuraikan di atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!