Tujuan Hukum Berbasis Prinsip Maksimisasi, Keseimbangan dan Efisiensi

Kamis, 03 Februari 2022 - 08:53 WIB
Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Unpad. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Unpad

TUJUAN hidup manusia dalam negara hukum mencapai kesejahteraan lahir dan batin dengan harapan bahwa, hukum dapat berperan dan berfungsi mengatur kehidupan manusia yang tertib dan teratur, pasti berkeadilan dan memberikan kemanfaatan individual dan sosial serta menjamin dunia ini sebagai tempat yang layak untuk didiami.

Dalam konteks tujuan hukum tersebut maka yang lebih utama adalah bagaimana hukum diperankan dan difungsikan dalam mengatur kehidupan nyata dalam masyarakat. Peranan dan fungsi hukum hanya sebagai “penjaga malam” semata-mata tidaklah cukup menjamin tujuan hidup manusia sebagaimana diuraikan di atas.

Dalam hubungan dengan fungsi dan peranan hukum ini, tampak suatu kegelisahan dan sikap ambigu baik negara-negara yang menganut sistem Civil Law dan sebagian negara yang menganut sistem Common Law yang meragukan pendekatan positivisme hukum menggerakan roda perekonomian global dalam mencapai cita kesejahteraan sosial.



Hukum dalam kenyataan masyarakat selalu bersifat dinamis, diperkenalkan oleh Aliran Sejarah Hukum; bahkan lebih dari itu, aliran Sociological Jurisprudence dan aliran pragmangtic legal realism telah menegaskan kembali dan memperkuatnya dengan menyatakan bahwa Hukum harus memiliki fungsi dan peranan untuk membawa perubahan masyarakat arah yang lebih maju daripada sebelumnya.

Terdapat pandangan bahwa positivisme hukum tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat di era globalisasi dunia saat ini. Hukum tidak lagi dapat mengunggulkan “what is” melainkan harus difungsikan dan beperan untuk melihat sebagai “what should be”; digunakan hanya melihat peristiwa masa lalu dan kini (ex ante) melainkan juga untuk dapat melihat dampak hukum di masa yang datang (post- factum).

Gagasan kesejahteraan bangsa-bangsa telah “memaksa” setiap negara untuk menggunakan parameter keberhasilan yang telah ditentukan masyarakat internasional inklusif hukum Internasional yang di dominasi negara-negara maju penganut sistem hukum Common Law. Dalam perdagangan ekonomi global telah ditetapkan perjanjian internasional perdagangan bebas yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 tahun 1994.

Namun demikian, pemerintah dan pakar hukum nasional kurang dapat mengantisipasi dampak hukum ratifikasi perjanjian internasional tersebut dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang cocok dengan perjanjian internasional dan lingkungan nasional.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More