Tujuan Hukum Berbasis Prinsip Maksimisasi, Keseimbangan dan Efisiensi
Kamis, 03 Februari 2022 - 08:53 WIB
Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Unpad. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Unpad
TUJUAN hidup manusia dalam negara hukum mencapai kesejahteraan lahir dan batin dengan harapan bahwa, hukum dapat berperan dan berfungsi mengatur kehidupan manusia yang tertib dan teratur, pasti berkeadilan dan memberikan kemanfaatan individual dan sosial serta menjamin dunia ini sebagai tempat yang layak untuk didiami.
Dalam konteks tujuan hukum tersebut maka yang lebih utama adalah bagaimana hukum diperankan dan difungsikan dalam mengatur kehidupan nyata dalam masyarakat. Peranan dan fungsi hukum hanya sebagai “penjaga malam” semata-mata tidaklah cukup menjamin tujuan hidup manusia sebagaimana diuraikan di atas.
Guru Besar Emeritus Unpad
TUJUAN hidup manusia dalam negara hukum mencapai kesejahteraan lahir dan batin dengan harapan bahwa, hukum dapat berperan dan berfungsi mengatur kehidupan manusia yang tertib dan teratur, pasti berkeadilan dan memberikan kemanfaatan individual dan sosial serta menjamin dunia ini sebagai tempat yang layak untuk didiami.
Dalam konteks tujuan hukum tersebut maka yang lebih utama adalah bagaimana hukum diperankan dan difungsikan dalam mengatur kehidupan nyata dalam masyarakat. Peranan dan fungsi hukum hanya sebagai “penjaga malam” semata-mata tidaklah cukup menjamin tujuan hidup manusia sebagaimana diuraikan di atas.
Lihat Juga :