Muruah Hukum dalam Keseharian Kita
Senin, 25 Maret 2024 - 10:15 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
PARA pendidik hukum , ahli hukum teoritis dan praktik begitu pula mahasiswa Fakultas Hukum selalu berpikir bahkan terobsesi oleh suatu keyakinan bahwa hukum bertujuan dan membawa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Setelah bergaul dengan hukum baik selaku teoritis maupun bagian dari birokrasi hukum, semakin tampak bahwa hukum sekalipun terbaca dalam bunyi suatu undang-undang, telah kehilangan muruahnya dalam keseharian kita.
Contoh, petunjuk lalu lintas dilarang masuk atau kecepatan dikurangi tetap saja dilanggar seakan tidak tampak di mata pengemudi. Suatu perkara jelas pasal-pasal yang dilabraknya, tetap saja bisa melenggang dari jangkauan hukum hanya karena uang dan janji-janji lainnya. Pembuat UU baik itu anggota legislatif maupun eksekutif bahkan oknum-oknum dari lembaga penegakan hukum juga memilih perilaku yang sama dengan pengemudi yang melanggar petunjuk lalu lintas tadi.
Semakin mendalami masalah hukum dalam kehidupan kita semakin memahami bahwa hukum dengan ucapan sinis bahkan skeptis, memang dibuat untuk dilanggar/ditabrak, urusan akibatnya bisa dirundingkan. Hukum semakin jauh dari cita-cita menjaga ketertiban berperilaku, menjamin kepastian hukum, apalagi menjangkau keadilan dan semakin memperihatinkan benar ada manfaatnya bagi kehidupan kita. Hanya belum sampai pada “hukum rimba”, yang kuat memangsa yang lemah dengan hukum akan tetapi yang pasti hukum dapat digunakan (tools) untuk melakukan kezoliman tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Praktik Hukum Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Dihukum Berat
Sampai saat ini masyarakat dan juga pemegang kekuasaan masih belum dapat membedakan mana pernyataan atau ucapan yang merupakan kritik dan mana yang merupakan hinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Keadaan semakin parah dalam penegakan hukum ketika pengaduan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan kepentingan penguasa langsung cepat ditindak, sedangkan yang merugikan perorangan sengaja berlama-lama jika tanpa cuan.
Kasat mata tampak hukum seakan alat permainan mereka yang memiliki kekuasaan dan pemilik uang, sedangkan hukum menjadi momok yang menakutkan dan membuat tidak nyaman bagi rakyat dan si miskin. Lalu, apa gunanya penerbitan undang-undang (hukum) setiap tahunnya jika kemudian untuk diabaikan, tidak dipatuhi, bahkan sengaja digunakan untuk kezaliman jauh dari kemaslahatan umat manusia? Apakah sekadar hanya untuk mencitrakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ?
PARA pendidik hukum , ahli hukum teoritis dan praktik begitu pula mahasiswa Fakultas Hukum selalu berpikir bahkan terobsesi oleh suatu keyakinan bahwa hukum bertujuan dan membawa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Setelah bergaul dengan hukum baik selaku teoritis maupun bagian dari birokrasi hukum, semakin tampak bahwa hukum sekalipun terbaca dalam bunyi suatu undang-undang, telah kehilangan muruahnya dalam keseharian kita.
Contoh, petunjuk lalu lintas dilarang masuk atau kecepatan dikurangi tetap saja dilanggar seakan tidak tampak di mata pengemudi. Suatu perkara jelas pasal-pasal yang dilabraknya, tetap saja bisa melenggang dari jangkauan hukum hanya karena uang dan janji-janji lainnya. Pembuat UU baik itu anggota legislatif maupun eksekutif bahkan oknum-oknum dari lembaga penegakan hukum juga memilih perilaku yang sama dengan pengemudi yang melanggar petunjuk lalu lintas tadi.
Semakin mendalami masalah hukum dalam kehidupan kita semakin memahami bahwa hukum dengan ucapan sinis bahkan skeptis, memang dibuat untuk dilanggar/ditabrak, urusan akibatnya bisa dirundingkan. Hukum semakin jauh dari cita-cita menjaga ketertiban berperilaku, menjamin kepastian hukum, apalagi menjangkau keadilan dan semakin memperihatinkan benar ada manfaatnya bagi kehidupan kita. Hanya belum sampai pada “hukum rimba”, yang kuat memangsa yang lemah dengan hukum akan tetapi yang pasti hukum dapat digunakan (tools) untuk melakukan kezoliman tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Praktik Hukum Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Dihukum Berat
Sampai saat ini masyarakat dan juga pemegang kekuasaan masih belum dapat membedakan mana pernyataan atau ucapan yang merupakan kritik dan mana yang merupakan hinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Keadaan semakin parah dalam penegakan hukum ketika pengaduan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan kepentingan penguasa langsung cepat ditindak, sedangkan yang merugikan perorangan sengaja berlama-lama jika tanpa cuan.
Kasat mata tampak hukum seakan alat permainan mereka yang memiliki kekuasaan dan pemilik uang, sedangkan hukum menjadi momok yang menakutkan dan membuat tidak nyaman bagi rakyat dan si miskin. Lalu, apa gunanya penerbitan undang-undang (hukum) setiap tahunnya jika kemudian untuk diabaikan, tidak dipatuhi, bahkan sengaja digunakan untuk kezaliman jauh dari kemaslahatan umat manusia? Apakah sekadar hanya untuk mencitrakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ?
Lihat Juga :