Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Jum'at, 29 Maret 2024 - 08:24 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar serta meresahkan masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta lebih tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar serta meresahkan masyarakat.
Menurut dia, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Baca juga: Kemendag Bongkar Jaringan Oli Palsu dengan Kemasan Sempurna
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja. Kalaupun beredar kemudian memiliki dampak-dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk ranah pidana tentu itu aparat penegak hukum yang akan bertindak," ungkap Herman, Kamis (28/3/2024).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar serta meresahkan masyarakat.
Menurut dia, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Baca juga: Kemendag Bongkar Jaringan Oli Palsu dengan Kemasan Sempurna
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja. Kalaupun beredar kemudian memiliki dampak-dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk ranah pidana tentu itu aparat penegak hukum yang akan bertindak," ungkap Herman, Kamis (28/3/2024).
Lihat Juga :