Tujuan Hukum Berbasis Prinsip Maksimisasi, Keseimbangan dan Efisiensi

Kamis, 03 Februari 2022 - 08:53 WIB
Perubahan dampak ratifikasi dimaksud adalah kebijakan hukum nasional yang seharusnya menggunakan pendekatan analisis ekonomi disertasi penerpan metoda regulatory impact analysis (RIA); suatu metoda pembentukan peraturan perundang-undangan yang efisien, maksimal dan seimbang dalam mencapai tujuan hukum( kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Metoda RIA diharapkan dapat diterapkan dalam perubahan pembentukan KUHAP yang merupakan landasan proses peradilan pidana di masa yang akan datang. Pola pendekatan hukum dan metoda RIA tersebut diharapkan dapat mencegah lebih dini penanganan perkara yang tidak maksimal, tidak seimbang dan tidak efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, baik penuntut maupun Hakim memilliki tanggung jawab moral bersama untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang berkeadilan sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 mewajibkan Hakim, menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat dalam arti, kedua aparatur hukum tersebut harus memegang teguh asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas sehingga diharapkan dapat memilah perkara pidana yang tidak sepatutnya dilanjutkan pemeriksaannya.

Bahkan akan lebih realistis kiranya jika pendekatan hukum normative disubstitusi dengan pendekatan restorative dengan syarat-syarat tertentu khususnya untuk perkara pidana ringan dan perkara pidana yang berkaitan dengan tindakan korporasi yang secara melawan hukum menimbulkan kerugian baik bagi perorangan, masyarakat atau perekonomian negara.

Pendekatan analisis ekonomi dengan metoda Regulatory Impact Analsis (RIA) adalah kunci keberhasilan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memasuki dan mengisi era globalisasi ekonomi dunia saat ini. Yang pasti harus dipertimbangkan demi kepentingan nasional adalah bukan mengadopsi sistem hukum asing melainkan transplantasi hukum asing tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More